(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.

Badan usaha yang dapat didirikan di Indonesia dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, dan lain sebagainya termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Persekutuan Komanditer atau sering disebut dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha non badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Lantas, apa akibat hukum apabila salah seorang sekutu pada CV meninggal dunia?

Pada hakekatnya, pengaturan mengenai CV dan persekutuan perdata terdapat dalam KUH Perdata sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Dengan demikian berakhirnya CV mengikuti ketentuan yang sama dengan berakhirnya persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.

Baca juga: Omnibus Law Sebagai Metode Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

Ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila : 1) karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis, 2) karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu, 3) karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta 4) karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu oleh Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 1646 KUH Perdata dapat kita ketahui bahwa sebagai sebuah persekutuan, maka meninggalnya seorang sekutu berakibat pada bubarnya sebuah CV. Ketentuan ini dapat dikesampingkan jika sebelumnya di Akta Pendirian CV telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.

Oleh karena itu, para pihak yang ingin membuat suatu CV harus memahami isi akta pendirian CV dengan baik untuk menghindari hal-hal sebagaimana tersebut di atas yang dapat merugikan usaha para sekutu.

Tag: Berita , Artikel , Advokat