(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Pembuktian Hukum Acara Pidana

Pengertian Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Definisi Alat-alat bukti yang sah, adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Adapun alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi

Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

  1. Keterangan ahli

Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  1. Surat

Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

  • berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  • surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  • surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; 
  • surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
  1. Petunjuk

Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

  1. Keterangan terdakwa

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :

  • Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
  • Pemeriksaan terdakwa :Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.

Baca juga: “Aturan Terbaru” Tata Cara Pengajuan PK atas Putusan Pengadilan Pajak

Pembuktian Hukum Acara Perdata

Menurut M. Yahya Hararap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menyatakan, bahwa alat bukti (bewijsmiddle) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.

Ada Lima alat bukti yang sah dalam perkara perdata. Dasar hukum yang dapat digunakan dalam perkara perdata adalah sesuai dengan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) yang berlaku di daerah Pulau Jawa dan Madura dan Pasal 284 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku diluar Pulau jawa dan Madura, serta 1886 KUHPerdata.

Adapun lima alat bukti dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:

  1. Alat bukti saksi.

Pasal 1895 KUH Perdata menyebutkan ‘Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang’. Pertanyaannya, siapakah yang dimaksud dengan saksi? Pada dasarnya, saksi adalah orang yang melihat, mengalami atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan. Namun Mahkamah Konstitusi sudah memperluas makna saksi, termasuk pula orang yang mengetahui suatu peristiwa dari orang lain.

Tetapi ada beberapa orang yang dikecualikan. Mereka yang dikecualikan antara lain diatur dalam Pasal 145 HIR. Pada umumnya anggota keluarga sedarah bisa ditolak kesaksiannya, dan mereka boleh mengundurkan diri. Namun, mereka tidak dapat ditolak sebagai saksi jika sengketa yang sedang diadili berkenaan dengan perselisihan sesama anggota keluarga sedarah atau semenda. Misalnya, dalam perkara warisan.
2. Alat bukti surat.

  1. Alat bukti persangkaan.

Menurut Pasal 1915 BW (KUH Perdata), persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Ada persangkaan berdasarkan undang-undang dan ada yang tidak berdasarkan undang-undang. Contoh persangkaan berdasarkan undang-undang adalah setiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan memberikan status bapak bagi si suami dalam keluarga. Artinya, suami dianggap sebagai bapak dari bayi yang lahir dalam perkawinan tersebut. Persangkaan hakim memberikan kebebasan kepada hakim untuk mempersangkaan sesuatu asalkan tetap berdasarkan fakta penting.

  1. Alat bukti pengakuan.

berdasarkan Pasal 1923 BW dan Pasal 174 HIR ialah (i) pernyataan atau keterangan yang disampaikan salah satu pihak kepada pihak lain dalam pemeriksaan suatu perkara; (ii) pernyataan atau keterangan tersebut diucapkan di muka hakim atau dalam persidangan; atau (iii) keterangan itu bersifat pengakuan (confession) bahwa apa yang dilakukan pihak lawan benar untuk sebagian atau seluruhnya.

Pengakuan bisa dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pengakuan yang disampaikan para pihak langsung di depan hakim akan sangat kuat. Tetapi pengakuan lewat kuasa hukum juga dibenarkan. Pasal 174 HIR menyebutkan: ‘Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti yang memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang khusus dikuasakanuntuk itu’.

  1. Alat bukti pengakuan

Pengakuan adalah pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara. Dengan adanya pengakuan dari salah satu pihak maka tidak diperlukan lagi suatu pembuktian. (Pasal 1923 KUHPerdata, Pasal 174 HIR)

  1. Alat bukti sumpah.

Sumpah pemutus atau sumpah penentu (decisoir eed). Salah satu pihak meminta pihak lain mengucapkan sumpah untuk menggantungkan pemutusan perkara di antara mereka. Jika salah satu pihak bersedia mengucapkan sumpah pemutus, maka dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara. Sumpah itu diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan.

Selain sumpah pemutus, dikenal pula sumpah tambahan (suppletoire eed) dan sumpah penaksir (aestimatoire eed). Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak untuk mengasngkat sumpah agar dengan sumpah itu perkaranya bisa diputus atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan (Pasal 1940 BW). Dalam sumpah pemutus, yang meminta angkat sumpah adalah pihak yang berperkara; sedangkan dalam sumpah tambahan, hakimlah yang memerintahkan salah satu pihak. Sumpah penaksir adalah sumpah yang diucapkan untuk menetapkan jumlah ganti rugi atau harga barang yang akan dikabulkan. Jika penggugat tidak bisa menyampaikan berapa nilai kerugian riil atau berapa harga barang sebenarnya, dan tergugat pun tak mau membuktikan, maka besarnya nilai ganti rugi atau harga barang bisa ditentukan lewat sumpah penaksir.

Selain alat buti yang diatur dalam Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata, terdapat alat bukti tambahan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini sudah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Salah satu pintu masuk pengakuan alat bukti elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut Undang-Undang ini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetakanya merupakan ‘alat bukti hukum yang sah’. Struk belanja atau hasil cetakan dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), misalnya, sudah bisa dijadikan bukti di persidangan.

Meskipun alat bukti elektronik sudah lazim dipergunakan dalam dunia peradilan tetapi, kata Made, perlu ada landasan hukum acara khusus yang menguatkannya. Jika dasarnya jelas dan kuat, hakim tak perlu ragu-ragu memutuskan kekuatan suatu alat bukti yang bersifat elektronis.

 Baca juga: Perysaratan Pengajuan Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Pembuktian Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara ada persamaan dan perbedaan dengan pemeriksaan perkara pidana, perbedaannya dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara ada yang dinamakan pemeriksaan persiapan.Proses pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan di persidangan yang tertutup ( tidak terbuka untuk umum ) dalam pemeriksaan ini langsung diketuai oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari hasil pemeriksaan ini maeles hakim akan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara sebelum sampai kepada putusan hakim yang sifatnya incchrah bahwa putusan hakim tersebut harus berdasarkan kepada alat alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN). Dalam pemeriksaan alat bukti ini walaupun pemeriksaaan sengketa tata usaha negara hampir sama dengan pemeriksaan perkara pidana dalam penmeriksaan alat bukti mempunyai suatu perbedaan yang signifikan, karena dalam pemeriksaan alat-alat bukti ada asas-asas yang terdapat dalam peradilan tata usaha negara dan asas ini tidak ditemukan dalam penyelesaian perkara pidana.

Pasal 100 ayat (2) UUPTUN menentukan bahwa kejadian yang telah diketahui umum,tidak perlu dibuktikan. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang telah diketahui oleh umum jika dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan, fakta tersebut tidak perlu dibuktikan. Menurut Indroharto disamping fakta yang diketahui umum ada juga fakta yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya yang tidak perlu dibuktikan, yaitu :

  1. hal-hal yang menurut pengalaman umum selalu terjadi
  2. fakta yang prosesual yang terjadi selama pemeriksaan
  3. eksistensi hukum

Pengaturan tentang alat-alat bukti dalam Hukum Acara peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 100 sampai pasal 107 UUPTUN. Menurut Pasal 100 ayat (1) UUPTUN alat bukti adalah:

  1. Surat atau tulisan

Adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.

Surat sebagai alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Akta, adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian
  • Bukan akta

Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu :

UU No.5 / 1986 pasal 101 bahwa surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis, yaitu :

  • Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
  • Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
  • Surat-surat lain yang bukan akta.

Akta otentik ada dua macam, yaitu :

1.Akta yang dibuat oleh pejabat (AmbtelijkAkten)

2.Akta yang dibuat dihadapan pejabat (Partij Akten)

2. Keterangan ahli

Di dalam UU No.5/1986 pasal 102, dijelaskan bahwa : keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

Kehadiran seorang ahli di persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (pasal 103 UPTUN). Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan di bidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli di bidang yang bersangkutan, umpamanya ahli di bidang perbankan, ahli di bidang komputer, ahl balistik dan lain-lain. Dalam hal ini keterangan juru taksir dapat digolongkan sebagai keterangan ahli. Tetapi mereka yang tidak dapat didengar sebagai saksi (pasal 88 UPTUN) dalam perkara itu, juga tidak dapat diangkat sebagai ahli.

3. Keterangan saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengan dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.

Setiap orang pada prinsipnya wajib untuk memberikan kesaksian apabila dibutuhkan oleh pengadilan, tetapi tidak semua orang dapat menjadi saksi. Ada beberapa saksi yang dilarang atau tidak diperbolehkan di dengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana di atur dalam pasal 88 UPTUN sebagai berikut :

  1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garus keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa
  2. Istri atau suami salah satu pihak yang bersangkutan meskipun sudah bercerai
  3. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
  4. Orang sakit ingatan.

Ada beberapa orang yang meskipun berhak menjadi saksi tetapi berhak pula mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 89 UPTUN), yaitu :

  1. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
  2. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu.

Adakalanya, orang yang dijadikan saksi itu tidak mengerti bahasa Indonesia, hakim dapat menunjuk seseorang yang akan bertindak sebagai penerjemah dan sebelum melaksanakan tugasnya ia harus di sumpah terlebih dahulu. Dan apabila seorang saksi dalam keadaan bisu-tuli dan tidak dapat menulis, maka demi kepentingan pemeriksaan, hakim menunjuk seorang yang sudah biasa bergaul dengan saksi sebagai juru bahasa. Sebelum melaksanakan tugasnya, ia wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepecayaannya. Sedangkan apabila yang di panggil sebagai saksi adalah pejabat TUN, maka pejabat tersebut tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, ia wajib datang sendiri di persidangan.

  1. Pengakuan para pihak

Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.

Menurut pasal 105 UU No.5/1986, pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar, kendatipun belum tentu benar. Pengakuan yang diberikan di luar persidangan, nilai pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Dengan kata lain pengakuan yang diberikan diluar persidangan merupakan alat bukti bebas dan konsekuensinya hakim leluasa untuk menilai alat bukti tersebut, atau bisa juga hakim hanya menganggap hal itu sebagai alat bukti permulaan saja. Terserah kepada hakim untuk menerima atau tidak menerimanya.

  1. Pengetahuan hakim

Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Melihat pada pengertian ini maka pengetahuan hakim dapat juga diartikan sebagai apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh hakim dalam persidangan. Misalnya : sikap, perilaku, emosional dan tindakan para pihak dalam memutus perkara. Tetapi pengetahuan hakim mengenai para pihak yang diperoleh di luar persidangan tidak dapat dijadikan bukti dalam memutus perkara.

 

Pembuktian Dalam Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Pengadilan Pajak merupakan salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di samping badan-badan lainnya, dengan kompetensi absolut yang khusus atau spesial, yaitu untuk memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam proses pembuktian di Pengadilan Pajak, alat bukti diatur dalam Pasal 69 Undang-undang 14 Tahun 2002 tentangg Pengadilan Pajak. Alat bukti dapat berupa:

  1. Surat atau tulisan
    1. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapkan seorang pejabat umum, yang menurut   Peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
    2. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
    3. (Surat keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
    4. Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk disebutkan di atas (angka 1, 2 dan 3 dalam tanda kurung) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
  2. Keterangan ahli;

Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dj bawah sumpah dalam persidangan tentang   hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

  1. Keterangan para saksi

Keterangan para saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.

  1. Pengakuan para pihak

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Junggal.

  1. Pengetahuan Hakim

Pengetahuan Hakim adalan hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya

Tag: Berita , Artikel , Advokat