(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Merek merupakan tanda yang dibuat dan digunakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan dengan tujuan sebagai unsur pembeda antara jenis usaha satu dengan jenis usaha lainnya. Meskipun keberadaan merek hanyalah tanda yang tidak nyata, namun memiliki nilai dan pengaruhnya sangatlah dominan bagi kelangsungan ekonomi pemilik merek maupun gaya hidup konsumen (DJKI, 2020:11). Hal tersebut yang menjadikan merek penting untuk segera didaftarkan. Pengaturan terkait perlindungan merek di Indonesia diatur berdasarkan sistem konstitutif yang bersifat mutlak, yang berarti perlindungan hak atas suatu merek dapat diperoleh apabila merek yang bersangkutan telah didaftarkan.

Tanda yang telah memenuhi unsur dalam definisi merek tidak secara otomatis terdaftar dan mendapatkan hak atas merek (Agung Indriyanto & Irnie Mela Yusnita, 2017:77). Adapun tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap merek yang diajukan untuk memastikan bahwa merek yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau merek yang dapat ditolak pendaftarannya. Terkait merek yang sudah terdaftar sekalipun juga dapat dimungkinkan untuk dilakukan penghapusan atau penolakan perpanjangan oleh pihak DJKI apabila merek yang terdaftar nyatanya melanggar aturan perlindungan merek yang ada.

Baca juga: Perpanjangan Merek Yang Sudah Terdaftar

 Terkait kondisi demikian seperti penolakan terhadap pendaftaran merek, Pemohon dalam hal ini dapat melakukan upaya hukum yaitu melalui banding. Permohonan banding dalam hal ini diajukan tertulis kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Komisi Banding Merek sendiri merupakan badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 1 angka 23 UU MIG). Komisi Banding mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap permohonan banding (Pasal 8 PP Nomor 90/2019). Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding menyelenggarakan fungsi antara lain:

  1. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif;
  2. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek;
  3. memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri; dan
  4. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran indikasi Geografis.

Proses permohonan banding diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan penolakan permohonan. Keputusan yang diberikan oleh Komisi Banding Merek paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Persidangan permohonan banding yang diperiksa oleh Komisi Banding Merek dilakukan secara terbuka untuk umum. Komisi Banding Merek dalam melaksanakan tugasnya terkait permohonan banding merek dapat memberikan keputusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 90/2019 yaitu:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding;
  2. Mengabulkan permohonan banding sebagian;
  3. Menolak permohonan banding merek.

Baca juga: Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Apabila Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, DJKI melaksanakan pendaftaran dan memberikan sertifikat merek. Namun apabila Komisi Banding menolak permohonan banding, maka pemohon dan kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.

Terkait penolakan pendaftaran merek, menurut hemat penulis pemohon dan/atau kuasanya dapat melakukan upaya hukum melalui banding terlebih dahulu dibandingkan melakukan pengajuan permohonan pendaftaran baru jika pemohon meyakini bahwa merek yang akan didaftar tidak termasuk dalam kriteria merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak serta diajukan dengan itikad yang baik. Hal tersebut dikarenakan penolakan pendaftaran merek yang diajukan banding dapat dimungkinkan diterima pendaftarannya melalui putusan Komisi Banding Merek.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual