Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Jual beli online saat ini menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang. Selain lebih praktis, kegiatan jual beli online lebih banyak diminati karena barang dan jasa yang ditawarkan lebih beragam dan harganya juga lebih terjangkau. Berbagai online shop hadir di banyak jenis platform media sosial, website, dan marketplace.
Jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumenterkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.
Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Berikut adalah dasar hukum yang menjerat pelaku penipuan dalam jual beli online :
Pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 379 KUHP:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Harga barang Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) telah disesuaikan berdasarkan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2) :
“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.
Namun dalam praktiknya, penipuan jual beli online tidak dilaporkan oleh pembeli ke aparat kepolisian karena harga barang yang diperjualbelikan tidak begitu besar, sehingga penjual sebagai penipu akan terus menjalankan aksinya dan merugikan banyak korban. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila konsumen tertipu dalam transkasi jual beli online, yaitu:
- Melaporkan ke polisi
Tahap pertama yang harus dilakukan ialah melaporkan penipuan online ke polisi. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank selanjutnya mau memproses kasus penipuan online. Pembeli sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan. Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
- Mendatangi bank dimana penjual membuka rekening
Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli mendatangi bank dimana penjual membuka rekening dengan disertai beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai. Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai. Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekening penjual dan kemudian uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening. Kebanyakan, saat rekening diblokir, saldonya sudah kosong karena sudah dipindahkan ke rekening lain sehingga pembeli sebagai korban tidak bisa mendapatkan uangnya kembali.
- Apabila pembeli ditolak, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli membuka rekening
Tak jarang, bank rekening penjual tidak mau memberikan memproses dengan alasan menjaga rahasia nasabah. Apabila terjadi hal tersebut, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli membuka rekening dan melakukan tahapan yang sama saat seperti mendatangi bank rekening penjual.
