(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Black Market di Indonesia yang lebih sering dikenal dengan istilah pasar gelap, yakni kegiatan jual-beli barang dagangan secara tidak sah. Barang tidak sah yang dijual biasanya berupa senjata api, obat-obatan terlarang, smartphone, barang branded atau barang mewah, barang dagangan hasil pencurian, atau barang yang merupakan barang resmi namun dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, misalkan rokok atau senjata api yang tidak terdaftar.

Pasar gelap di Indonesia termasuk dalam tindak pidana karena kegiatan jual beli dalam perdagangan pasar gelap dilakukan dengan cara menjual barang melalui jalur yang tidak resmi dan melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga kegiatan jual beli dalam perdagangan tersebut bersifat ilegal. Barang ilegal yang dimaksud adalah barang selundupan, yaitu barang yang dibawa masuk atau keluar dari wilayah Indonesia yang tidak tercantum dalam daftar barang yang dimuat dalam sarana pengangkut baik udara, darat maupun laut yang biasa disebut manifes.

Baca juga: Tak Mau Dijadikan Emergency Contact Pinjol (Pinjaman Online) Secara Sepihak, Berikut Upaya Hukumnya

Untuk mengatasi maraknya peredaran barang-barang black market yang banyak keluar/masuk ke wilayah Indonesia dalam kegiatan perdagangan, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Dalam UU Kepabeanan tersebut telah mengatur tentang sanksi bagi pengedar barang black market, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea dan cukai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan pengaturan mengenai daftar barang yang akan keluar/masuk ke wilayah Indonesia, yaitu :

(1)   Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a.luar daerah pabean; atau

b.dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.

(2)   Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai terdapat barang yang keluar/masuk di wilayah Indonesia tidak sesuai dalam manifes, maka barang tersebut merupakan barang ilegal dan merupakan barang selundupan. Adapun aturan hukum tentang proses barang yang masuk ke Indonesia diatur dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur:

Setiap orang yang:

  1. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
  2. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. dst…

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun aturan hukum tentang proses barang yang keluar dari Indonesia diatur dalam Pasal 102A UU Kepabean, yang mengatur:

Setiap orang yang:

  1. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
  2. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
  3. dst…..

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Eksekusi Jaminan Fidusia

Selanjutnya, terkait tentang pengaturan sanksi pidana atas tindakan penyelundupan barang impor itu diatur dalam Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan, yang mengatur: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan aturan hukum tersebut yang berlaku di Indonesia, terhadap pelaku pasar gelap dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hal ini karena, dampak yang ditimbulkan akibat praktik pasar gelap yang semakin berkembang di Indonesia diantaranya :

  1. Pemerintah kehilangan pendapatan

Tujuan dari transaksi yang dilakukan di pasar gelap adalah untuk menghindari segala jenis pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Karena ini, pemerintah bisa kehilangan pendapatan akibat pasar gelap.

  1. Pasar gelap menimbulkan kerugian bagi industri yang bersifat legal

Banyaknya jenis barang yang bisa ditemui dengan harga lebih murah dari barang resmi, tentu bisa membuat industri yang legal mengalami kerugian karena menurunnya jumlah penjualan.

  1. Pasar gelap menyulitkan pembangunan ekonomi negara

Segala sesuatu yang ada di pasar gelap bersifat illegal dan seluruh transaksinya tidak dicatat. Karena tidak adanya catatan tersebut pemerintah akan sulit untuk memperkirakan status ekonomi negaranya. Akibatnya pemerintah juga sulit merencanakan dan melaksanaan kebijakan untuk pembangunan ekonomi negara.

Selain beberapa kerugian yang telah disebutkan diatas, dampak dari maraknya peredaran barang black market di Indonesia membuat barang-barang dalam negeri kalah saing, karena barang-barang dalam negeri eksistensinya cenderung kalah dibanding dengan produk-produk luar negeri. Salah satu cara untuk menghindari beredarnya barang-barang black market, adalah dengan mulai memakai dan mulai mencintai produk dalam negeri.

Tag: Berita , Artikel , Advokat