(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, SH.

Sengketa Merek MY BABY dengan PURE BABY bermula saat kedua merek tersebut mendaftarkan mereknya ke Dirjen Kekayan Intelektual. MY BABY sebagai merek yang lebih awal mendaftarkan mereknya mengajukan Permohonan Banding atas merek PURE BABY untuk ditolak pendaftarannya. Hal tersebut dikarenakan merek PURE BABY dianggap menyerupai pada pokoknya seperti merek MY BABY. Permohonan Banding atas Merek PURE BABY tersebut dikabulkan oleh Komisi Banding untuk ditolak pendaftarannya sehingga Perusahaan PURE BABY mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan dalih bahwa persamaan unsur kata BABY merupakan kata umum dan tidak bisa dijadikan alasan sebagai penolakan pendaftaran merek PURE BABY.

Penyelesaian kasus sengketa merek tersebut memalui proses hukum yang panjang, karena kedua merek tersebut memang telah beredar luas di masyarakat. Setiap merek terdaftar memiliki klasifikasi barang yang didaftarkannya biasa disebut Nice Klasifikasi terdiri dari 45 kelas dimana setiap kelas menentukan jenis setiap barang/jasa yang didaftarkan mereknya. Kasus merek MY BABY dan PURE BABY memiliki persamaan jenis barang yang terdapat di kelas 03, namun MY BABY mendaftarkan merek dengan jenis barang secara keseluruhan yang berada di kelas 03 sementara PURE BABY hanya mendaftarkan merek dengan jenis barang yang tertentu saja.

Perusahaan MY BABY merasa dirugikan karena produk PURE BABY yang dijual dan telah beredar dipasaran sama dengan produk MY BABY. Hal tersebut selain mengurangi pembelian dari konsumen (masyarakat) karena dianggap oleh konsumen merek PURE BABY satu perusahaan dengan MY BABY. Anggapan seperti itulah yang menyebabkan berkurangnya daya beli masyarakat sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan MY BABY.

Begitu luar biasa penggunaan merek sebagai sarana pemasaran suatu perusahaan. Tidak sedikit sengketa yang timbul akibat adanya persamaan penamaan pada merek, bahkan ada beberapa pelaku usaha yang mendopleng barang dagangan miliknya dengan memberikan nama merek yang terkenal dan sudah tersebar luas di masyarakat. Hal tersebut sangat merugikan bagi pemegang hak merek karena adanya penyalahgunakan merek bahkan ada yang sengaja menggunakan merek yang telah terdaftar tersebut untuk merek dagang mereka sendiri guna disebarluaskan peredarannya di masyarakat.

Bagi pelaku usaha saat menggunakan merek barang/jasa harus lebih berhati-hati supaya tidak terjadi sengketa seperti pada contoh kasus diatas, karena perlindungan yang diberikan tidak terbatas pada unsur kata namun diperluas perlindungan terhadap logo, jenis kata, sususan warna dan lukisan. Kita tidak bisa menggunakan dengan seenaknya merek yang telah terdaftar karena di Indonesia memiliki peraturan tentang perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang tidak terbatas hanya Hak Merek, perlindungan tersebut mencakup Hak Cipta, Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Untuk menghindari penyalahgunaan atas merek yang telah terdaftar, apabila memiliki merek yang telah dipasarkan atau telah mengembangkan suatu barang/jasa sebaiknya segera mendaftarkan merek tersebut yang memiliki ciri khas dan karakteristik tidak menyamai dengan merek yang telah terdaftar guna menghindari kecurangan dan plagiatismel. Pemegang merek yang telah terdaftar selain dilindungi oleh undang-undang mereka juga diberikan batas waktu berlakunya merek tersebut beredar dipasaran selama 10 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan sehingga merek tersebut akan tetap bisa beredar, karena jika tidak dilakukan perpanjangan merek tersebut akan kadaluarsa dan dihapus oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dan dapat di daftarkan kembali oleh pihak lain.

Pastikan bagi para pelaku usaha segera melakukan pendaftaran atas merek yang dimiliki. Karena apabila terbukti melakukan penyalahgunaan menggunakan merek yang telah terdaftar terdapat sanksi yang diatur secara tegas dalam undang-undang perlindungan Hak Kekayaan Intlektual. Selain melalui proses hukum yang panjang, penarikan hasil produksi yang telah beredar di pasaran bagi para pelaku yang menyalahgunaan penggunaan merek yang telah terdaftar.