(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Kepailitan menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK PKPU) merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Akibat dijatuhkannya putusan pailit oleh pengadilan niaga, maka debitor demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan hartanya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu (Imran Nating, 2004:27).

Dalam proses pengurusan, kurator memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan aset-aset mana saja yang termasuk dalam boedel pailit (harta pailit). Hal ini dikarenakan tidak semua aset yang dikuasai oleh debitor pailit dapat digolongkan sebagai harta pailit, khususnya jika debitor pailit telah terikat dengan suatu perkawinan. Penting bagi kurator untuk mengetahui status harta dalam perkawinan debitor pailit apakah terjadi persatuan harta (harta bersama) atau terdapat perjanjian pisah harta. Kedua konsep tersebut nantinya memiliki akibat hukum yang berbeda-beda yang berpengaruh pada boedel pailit.

Baca juga: Perseroan Terbatas Beserta Direkturnya, Dapat Dimohonkan Pailit Sekaligus!

Sebelumnya penting mengetahui terkait apa itu konsep persatuan harta. Konsep harta bersama atau persatuan harta sendiri dapat kita jumpai dalam aturan Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”. Kemudian terdapat pula dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) yang menyebutkan “bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Kecuali apabila memang terdapat perjanjian terkait pisah harta yang diperjanjikan oleh suami istri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata bahwa “Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini.”.

Kaitannya dengan hukum kepailitan, sebenarnya UUK PKPU sendiri telah mengatur terkait status harta debitor pailit yang telah terikat dengan suatu perkawinan. Dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 23 UUK PKPU “debitor pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 meliputi istri atau suami dari debitor pailit yang menikah dalam persatuan harta”. Berdasarkan ketentuan tersebut, status harta suami atau istri sebagai debitor pailit yang menikah dengan persatuan harta adalah harta bersama harus dimasukan dalam boedel pailit. Kemudian diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UUK PKPU yang mengatakan “kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta”. Maknanya jika salah satu pasangan suami atau istri dinyatakan pailit, maka keduanya secara bersama-sama memiliki tanggungjawab melakukan pelunasan utang terhadap para kreditornya terbatas pada harta bersama dan harta bawaan dari suami atau istri dari yang memiliki utang (debitor pailit).

Baca juga: Akibat Hukum Permohonan PKPU Yang Tidak Diketahui Kapan Terjadinya Perjanjian Utang Piutang Antara Debitor dan Kreditor

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa debitor yang tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka secara otomatis berlakulah konsep persatuan harta kawin baginya. Sehingga dalam hal debitor dinyatakan pailit maka sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) UUK PKPU yang mana kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, maka diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus