Author: Putri Ayu Trisnawati, SH.
Semakin capatnya pertumbuhan perekonomian dibarengi dengan semakin meningkatnya perluasan pasar usaha yang menjangkau pasar negeri. Dalam hal perluasan pasar usaha banyak perusahaan yang mendaftarkan merek sebagai bentuk eksistensi perusahaan tersebut di suatu negara. Semakin cepat pendaftaran suatu merek di suatu negara tujuan akan melindungi mere katas barang dan jasa yang di jual di negara tersebut. Keterlambatan pendaftaran merek tersebut akan dimanfaatkan oleh kompetitor untuk mendaftarkan merek tersebut karena di Indonesia sistem pendaftaran merek yang berlaku adalah first to file. Sebagai contoh kasus yang dialami oleh Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd yang berkedudukan di China yang mengajukan gugatan kepada PT. Sukses Bersama Amplasindo dan Johny Bintoro Njoto.
Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 September 2018 dengan nomor perkara: 47/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd adalah perusahaan terkenal dari China yang memproduksi berbagai jenis amplas dengan merek yang terkenal dan diperdagangkan di berbagai negara di dunia termasuk juga di Indonesia sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek di negara China dengan nomor pendaftaran 1310113 yang diajukan pada tanggal 4 Mei 1998 dan terdaftar pada 7 September 1999 untuk melindungi jenis barang “kain ampelas, kertas ampelas, kertas ampelas tahan air, sabuk ampelas”. Untuk melindungi mereknya tersebut, Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd telah mendaftarkan merek “SHARPNESS + Logo” di berbagai negara.
Pendaftaran merek yang dilakukan Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd secara internasional dengan sistem Madrid Protokol adalah dengan nomor pendaftaran 931165 yang telah terdaftar sejak tanggal 02 Juli 2007 untuk Kelas 3 yaitu untuk jenis barang “kain ampelas; kertas ampelas; ampelas; sabuk ampelas”, yaitu di negara Denmark, Estonia, Finlandia, Inggris, Yunani, Irlandia, Lithuania, Swedia, Austria, Bulgaria, Benelux, Cyprus, Republik Czech, Jerman, Spanyol, Perancis, Hungaria, Italia, Latvia, Polandia, Portugal, Romania, Slovenia, Slovakia, Myanmar. Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Filipina.
Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd melalui anak perusahaannya yaitu Tongcheng Yuli Abrasive Belt Trade Co., Ltd pada tahun 2008 mengekspor produk-produk dengan merek “SHARPNESS+Logo” miliknya ke Indonesia melalui PT. Sukses Bersama Amplasindo dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi yaitu CV. Gunung Mas dan PT. Paco Amplas Indonesia. Namun kemudian Tergugat tidak lagi bekerjasama dan diketahuai oleh Penggugat pada Desember 2016 mendirikan PT. Sukses Bersama Amplasindo, dan tanpa seizin Penggugat telah mendaftarkan merek “SHARPNESS+LOGO” dengan No. IDM000382156 pada tanggal 15 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang dalam Kelas 3 yaitu “kain ampelas, kertas ampelas” yang terdaftar dalam daftar Umum Merek pada tanggal 21 Januari 2013.
Menurut Penggugat Merek “SHARPNESS + Logo” yang terdaftar No. IDM000382156 didaftarkan berdasarkan iktikad tidak baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang–Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan juga menompleng ketenaran merek Penggugat. Mengingat merek “SHARPNESS + Logo” terdaftar dengan No. IDM000382156 yang saat ini terdaftar atas nama Tergugat dengan merek “SHARPNESS + Logo” milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya, maka apabila kedua merek tersebut dipakai secara bersamaan atau dipasarkan pasti akan membingungkan khalayak ramai tentang asal usul barang Tergugat. Hal ini tentunya akan sangat merugikan Penggugat
Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik merek “SHARPNESS + Logo” yang sesungguhnya, maka Penggugat beralasan untuk menuntut pembatalan merek “SHARPNESS + Logo” daftar No. IDM000382156 atas nama Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan merek yang diajukan Penggugat hanya dapat diajukan atas merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek, oleh sebab itu gugatan pembatalan merek yang diajukan Penggugat dinyatakan majelis hakim telah lewat waktu (daluarsa) sehingga sejatinya gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).