(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, SH.

Para Pihak

  1. PT. MARXING FARM MAKMUR

Pemilik merek terdaftar “SUPERMAN” asal Indonesia

NO NAMA MEREK TANGGAL DAFTAR IDM KELAS
1 SUPERMAN 07 November 2012 IDM00374438 34
2 SUPERMAN 07 November 2012 IDM00374439 30

 

  1. DC COMICS

Pemilik merek terdaftar “SUPERMAN” asal Amerika Serikat

NO NAMA MEREK TANGGAL DAFTAR IDM KELAS
1 SUPERMAN 19 Sepetember 2006             IDM00089149 28
2 SUPERMAN 19 September 2006               IDM000089148 9
3 SUPERMAN 31 Agustus 2009 IDM000216363 25
4 SUPERMAN 04 April 2011 IDM000300089 16
5 SUPERMAN 09 Oktober 2017 IDM00608969 5
6 SUPERMAN 24 April 2018 IDM000614568 32
7 SUPERMAN 01 April 2019 IDM000386279 28
8 SUPERMAN 24 April 2019 IDM000640956 30
9 SUPERMAN 09 Oktober 2017 IDM00608969 5

Kronologis

PT Marxing Fam Makmur pemegang merek Superman yang mendapat sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pertama pada 1993 untuk kelas 30 dan 34 yang merupakan kategori untuk jenis biscuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mie, kopi, teh, sereal, serta kembang gula. Tahun 1993 PT Marxing Fam Makmur bekerja sama dengan PT Siantar Top untuk memproduksi wafer cokelat merek Superman.

Pada tahun 2017, DC Comics perusahaan penerbit buku komik asal Amerika Serikat mengajukan permohonan pendaftaran merek terkait Superman. Kemudian DC Comics menggugat PT Marxing Fam Makmur untuk membatalkan merek Superman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor registrasi 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst itu telah didaftarkan pada 3 April 2018 menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik dari merek “SUPERMAN, LOGO S, DAN SUPERMAN+LUKISAN”. DC Comics dalam gugatannya menyatakan merek Superman dengan nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 milik PT Marxing Fam Makmur telah didaftarkan dengan itikad tidak baik. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat sebagian.

Pada tanggal 13 Agustus 2018 DC Comics mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung memohon agar membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Atas gugatan ini, dalam Putusan Kasasi Nomor 1105K/Pdt.Sus-HKI/2018, Mahkamah Agung dalam pertimbangan kasasinya menyatakan bahwa gugatan yang di ajukan DC Comics kabur dan tidak jelas. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung juga menilai bahwa penerima kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh DC Comics selaku pemberi kuasa. Kuasa hukum tidak memberikan kuasa untuk melakukan permintaan diterbitkannya sertifikat baru atas nama DC Comics. Dalam surat kuasa, DC Comics selaku penggugat hanya bertujuan untuk melakukan pembatalan merek saja tanpa meminta penerbitan sertifikat baru. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima gugatan DC Comics terhadap PT Marxing Fam Makmur serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sengketa merek Superman tersebut pada dasarnya adalah terkait merek dagang, perlu diketahui bahwa pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia menganut prinsip First To File yaitu siapa yang pertama kali mendaftar maka menjadi pihak yang pertama untuk diurus pendaftaran mereknya.