Author: Putri Ayu Trisnawati, SH.
Seiring berkembangnya teknologi di era globalisasi saat ini menimbulkan berbagai sengketa Hak Kekayaan Intelektual khususnya di Indonesia. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang paling sering muncul saat ini mengenai sengketa merek. Sengketa timbul karena meniru merek yang telah beredar di pasaran ataupun dengan sengaja menggunakan merek yang telah terdaftar untuk barang/jasa yang diproduksi sendiri untuk mendompleng usahanya.
Hal tersebut sangat disayangkan, karena selain merugikan pihak pemegang hak merek juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya terbatas pada Merek, melainkan perlindungan terhadap Desain Industri, Hak Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman juga dilindungi oleh pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan tidak ada kegiatan plagiat atau kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendompleng produk baik barang/jasa miliknya.
Salah satu sengketa merek yang terjadi yakni merek obat yang telah beredar di masyarakat yakni antara Merek Neurobion dengen Merek Bioneuron. Pemegang merek Neurobion keberatan dengan adanya merek obat yang menyerupainya yakni merek Bioneuron. Hal tersebut terlihat jelas secara pengucapan nama merek, penamaan pada merek hanya membalik kata NEURO dengan BIO, unsur warna yang digunakan pada merek yakni warna BIRU dan PUTIH, bentuk huruf tulisan dan logo yang digunakan pun menyerupsi hanya mengganti warna menjadi putih. Hal tersebut sudah terlihat jelas merek Bioneuron memiliki persamaan pada pokoknya dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016.
Selain terdaftar di Indonesia, merek Neurobion telah terdaftar di berbagai negara di seluruh dunia, antara lain: Jerman, Mexico, El Salvador, Finlandia, Swesia, Afrika Selatan, dll; Merek obat tersebut telah diproduksi, diperdagangkan, dan dipromosikan secara gencar melalui berbagai media cetak maupun media elektronik, sehingga sudah tersebar luas di masyarakat.
Gugatan yang diajukan oleh Pemegang Merek Neurobion terhadap Merek Bioneuron oleh Pengadilan memutus bahwa pendaftaran merek Bioneuron didasari itikad tidak baik meniru merek terkenal dengan merek terkenal Neurobion dan Neurobion + Logo untuk merek obat. Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Bioneuron dan memerintahkan Direktorat Merek untuk mencatat pembatalan dan mencoret merek Tergugat Bioneuron dari Daftar Umum Merek;
Dengan contoh sengketa merek diatas menunjukkan bahwa sangat pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Hal tersebut selain melindungi pemegang merek untuk barang/jasa juga melindungan karya yang telah diciptakan oleh pemiliknya supaya tidak ditiru, dijiplak ataupun disalahgunakan oleh pihak manapun.
