Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Sengekata hak kekayaan itelektual semakin banyak terjadi, salah satunya adalah sengketa hak cipta. Salah satu perlindungan dalam lingkup hak cipta adalah logo seperti sengketa antara Sonny Franslay, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat (DPP APKOMINDO), dalam hal ini memberi kuasa kepada Hotmaraja B. Nainggolan, S.H.
Dalam sengketa ini Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat memiliki hak untuk menggunakan seni logo “APKOMINDO” selama perkara ini berlangsung tanpa memerlukan ijin dari Sonny Franslay sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni logo “APKOMINDO” yang telah di daftarakan oleh sonny franslay karena telah menyalahgunakan seni logo “APKOMINDO” milik Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat, sehingga dalam permohonannya membatalkan surat pendaftaran ciptaan nomor 050083 dengan nomor permohonan C00201004539 terhadap Seni Logo “APKOMINDO” atas nama Sonny Franslay dalam Daftar Umum Ciptaan dan mencatat pembatalan dan mencoret surat pendaftaran ciptaan nomor 050083 tertanggal 9 Maret 2011 dengan Nomor Permohonan C00201004539 terhadap seni logo “APKOMINDO” atas nama Sonny Franslay dari dalam Buku Daftar Umum Ciptaan.
Terhadap gugatan dengan Putusan Nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 Maret 2018 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat Soegiharto Santoso Dan Muzakkir tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selanjutnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat Soegiharto Santoso mengajukan kasasi pada tanggal 14 Maret 2018. Terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 24 April 2018 dan 9 Mei 2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Dalan Putusan Kasasi majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat Soegiharto Santoso. Alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi masing-masing tanggal 6 April 2018 dan 2 April 2018 dan kontra memori masing-masing tanggal 24 April 2018 dan 9 Mei 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum;
- Organisasi APKOMINDO dari Penggugat baru didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 7 Desember 2017 sedangkan gugatan telah didaftarkan di Kepaniteraan tanggal 19 Oktober 2017, sehingga pada saat pendaftaran gugatan, organisasi Penggugat belum terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga Penggugat belum mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo, oleh karena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I Sonny Franslay dan Pemohon Kasasi II Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Pusat atau disingkat dengan DPP APKOMINDO tersebut harus ditolak.
Dalam sengketa ini dijelaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual dengan cara mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan dalam proses sengketa yang terjadi baik dalam bidang hak cipta, merek, paten dan lain sebagainya untuk menghindari niet ontvankelijke verklaard.