(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, SH

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2018 dengan tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Ketua MA memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2018 yang diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan terutama pedoman penanganan perkara demi percepatan pelayanan peradilan, khususnya pembaharuan kebijakan teknis pedoman penanganan perkara di pengadilan dalam bentuk Peraturan MA (Perma), dan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Surat Edaran (SEMA). Salah satunya, MA telah menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau lazim disebut aplikasi  e-court.

Aplikasi e-court ini sudah diterapkan di semua peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN), kecuali 85 pengadilan yang baru dibentuk Oktober 2018. Berikut ini beberapa kebijakan MA Tahun 2018 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan:

1.Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka Status DPO

MA menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Statur Daftar Pencarian Orang (DPO).

2.Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Beracara di Pengadilan

MA menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Lahirnya PERMA ini menjadi momentum bersejarah era teknologi informasi dalam layanan peradilan modern. Tiga fitur utama e-court yaitu pendaftaran perkara, pendaftaran panjar biaya perkara, dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan pihak berperkara secara elektronik. Perma ini memungkinkan pihak berperkara bersidang dengan menyampaikan jawaban, replik, duplik secara eleltronik.

3.Penyusunan Yurisprudensi MA dan Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan Penting

MA menerbitkan SK Ketua MA No. 14/KMA/SKI2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Program Penyusunan Yurisprudensi MA dengan membentuk tim pokja. Tujuannya, mendorong konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum. Tim pokja ini telah berhasil menyusun sebuah draf rumusan yurisprudensi MA yang memuat kaidah-kaidah hukum dari setiap kamar perkara di MA. Setiap rumusan kaidah hukum tersebut disertai informasi putusan-putusan yang mengikutinya.

4.Penyusunan Rencana Kerja Advokasi Pengurangan Arus Perkara ke MA dan Pembentukan Tim Seleksi Perkara

MA menerbitkan SK Ketua MA No. 74/KMA/SK/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Advokasi Pengurangan Arus Perkara ke MA.

5.Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan melalui Hasil Rapat Pleno Kamar

MA telah melaksanakan rapat pleno kamar pada 1-3 Novemberi 2018 di Bandung. Rapat pleno kamar ini merupakan penyelenggaraan yang ketujuh sejak MA menerapkan sistem kamar pada bulan Oktober 2011. Hasil rumusan hukum pleno kamar tahun 2018 telah diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018. Jadi, hingga tahun 2018, telah terbit 7 SEMA yang memberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar sebagai berikut:

6.Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan

MA telah menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Lahirnya Perma ini, akibat adanya Pasal 76 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. UU tersebut tidak diatur secara terperinci, sehingga kekosongan hukum terkait penyelesaian upaya administratif dilengkapi dengan berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 tersebut.

7.Tata Cara Pengajuan Permohonan PK Putusan Pengadilan Pajak

MA menerbitkan Perma No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Perma ini menggantikan Perma No. 3 Tahun 2002 yang dinilai masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan pajak di MA.

Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Perma ini. Pertama, permohonan PK terhadap putusan pengadilan pajak hanya dapat diajukan dengan diantar langsung. Hal ini menganulir ketentuan dalam Perma No. 3 Tahun 2002 yang memungkinkan pemohon PK mengajukan melalui kantor pengadilan tata usaha negara atau kantor pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon.

Kedua, tenggang waktu permohonan PK ialah 3 bulan sejak ditemukan kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti tertulis baru. Hal ini menganulir ketentuan Perma No. 3 Tahun 2002 yang menetapkan tenggang waktu selama 90 hari kerja.

Ketiga, pengajuan PK dengan alasan ditemukan bukti tertulis baru harus disertai surat pernyataan bukti baru tertulis yakni surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon yang berisi keterangan tentang hal-hal yang terkait dengan bukti tertulis baru. Keempat, perubahan susunan bundle A dan bundle B. Kelengkapan bundle B sudah mengakomodir dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2014.

8.Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

MA telah menerbitkan SK Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi.

9.Surat Keterangan Pengadilan sebagai Syarat Jabatan Publik

MA telah menerbitkan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Namun, subjek pemohon surat keterangan tersebut diperluas melalui SEMA No. No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis keterangan. Karena itu, tidak hanya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi juga semua jabatan publik dan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SEMA No. 3 Tahun 2016 ialah standardisasi bagi pengadilan dalam menerbitkan keterangan suatu keadaan hukum tertentu dari seorang calon pejabat publik dengan merujuk pada informasi yang valid pada buku register pengadilan dengan format standar sebagai berikut:

Selain itu, SEMA No. 2 Tahun 2018 mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan surat keterangan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima oleh pengadilan dan terhadap penerbitan surat keterangan tersebut tidak dipungut biaya.