(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP pada tanggal 6 Desember 2022. UU KUHP tersebut menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun di Indonesia. Pada 2 Januari 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU KUHP dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. KUHP baru ini merupakan produk hukum pertama yang diresmikan di tahun 2023.

UU KUHP baru ini terdiri dari 37 bab, 624 pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas serta di dalam KUHP baru juga mengkodifikasi sejumlah UU lain. Pada bagian penjelasan KUHP ini tertulis, penyusunan UU ini untuk menggantikan Wetboek Van Strafrecht atau KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pro Kontra Pengesahan RKUHP

Pada Bab XXXVII tentang Ketentuan Penutup Pasal 623 UU KUHP tertulis undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP. Selanjutnya pada Pasal 624 menyebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga, akan melalui masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahannya, sebelum nantinya akan resmi berlaku pada tahun 2026.

Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hasil pembaharuan hukum pidana nasional, diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini.

Tag: Berita , Artikel , Advokat