Author: Antonius Gunawan Dharmadji, SH
Kamis dan Jum’at, tanggal 25 dan 26 Oktober 2018 Dirjen Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan seminar nasional tentang “Pendaftaran Merek Internasional dengan Madrid Protocol” di Hotel J.W. Marriot Surabaya.
Latar Belakang dari terlaksanakannya seminar ini karena pada tanggal 2 Oktober 2017, Pemerintah Indonesia menyerahkan instrumen aksesi Madrid Protocol kepada Direktur Jenderal WIPO. Kejadian tersebut menandakan bahwa Indonesia secara resmi telah menjadi anggota ke-100 Madrid Union dan juga merupakan anggota ASEAN kedelapan yang telah mengaksesi Protokol tersebut.
Madrid Protocol adalah salah satu perjanjian internasional yang mengatur mengenai system (prsedur) pendaftran merek Internasional. Pada hakikatnya pendaftaran merek internasional adalah kumpulan dari hak atas merek di banyak negara yang dikelola secara terpusat. Sistem ini menyediakan mekanisme untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara dengan lebih efektif dibandingkan dengan mendaftarkan suatu merek untuk memperoleh pelindungan di masing-masing negara secara terpisah. Madrid protocol memberikan manfaat bagi Indonesia dan pemilik merek diantaranya:
Bagi Indonesia manfaat Madrid Protocol adalah
- Kebutuhan akan infrastruktur layanan HKI yang efektif dan efisien
- Mempermudah akses bagi pelaku usaha nasional yang berorientasi ekspor.
- Meningkatkan iklim investasi dan perluasan lapangan kerja
Sementara itu, manfaat Madrid Protocol bagi pemilik merek adalah:
- Satu aplikasi, satu bahasa, satu mata uang
- Pelindungan dapat diajukan ke seluruh anggota perjanjian- kecuali Indonesia
- Satu aplikasi merupakan sekumpulan hak di beberapa negara tujuan
- Satu pendaftaran internasional dengan satu tanggal perpanjangan
- Manajemen portofolio yang mudah
Pengaturan mengenai Madrid Protocol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Madrid protocol terkait dengan persetujuan mengenai pendaftaran merek secara internasional dapat berupa:
- permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
- permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Pelindungan hukum terhadap merek berdasarkan pendaftaran internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran internasional. Merek yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan Undang-Undang dapat dilakukan penggantian menjadi merek terdaftar berdasarkan pendaftaran internasional yang ditujukan ke indonesia. Penggantian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- Merek telah terdaftar sebelum Pendaftaran Internasional ditujukan ke Indonesia;
- pemilik Merek terdaftar sama dengan Pemegang Pendaftaran Internasional;
- Merek terdaftar mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Pendaftaran Internasional; dan
- jenis barang dan/atau jasa pada Merek terdaftar terdapat dalam Pendaftaran Internasional.
Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah suatu keadaan dimana pendaftaran internasional dianggap menggantikan pendaftaran merek di Indonesia. Penggantian tidak secara fisik mengganti pendaftaran merek di Indonesia menjadi pendaftaran internasional dan tidak membataikan pendaftaran merek di Indonesia. Kedua pendaftaran tersebut dapat terdaftar berdampingan Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis oleh Pemegang hak kepada Menteri Hukum dan HAM.
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Syarat subyek yang dapat mengajukan :
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Syarat objek yang dapat diajukan :
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.
