(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Brillian Feza Eryan Prasetya, S.H.

Kekuasaan kehakiman pada prinsipnya merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal tersebut secara yuridis konstitusional diamanatkan atas ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kemerdekaan pada kekuasaan kehakiman tersebut, secara otomatis menunjukkan bahwa terdapat independensi putusan yang akan lahir di dalam proses persidangannya.

Maksud daripada independensi tersebut ialah, tiada lain merupakan kemampuan hakim untuk memutuskan suatu kasus secara independen, tanpa campur tangan dari pihak atau badan lainnya serta sesuai dengan hukum yang berlaku  (Sulistiyono & Isharyanto, 2018: 41-40). Selain itu, dalam pengertian lainnya independensi yang berlaku pada kekuasaan kehakiman juga harus diimbangi dengan adanya judicial accountability atau pertanggungjawaban peradilan (Sulistiyono & Isharyanto, 2018: 340). Hal tersebut beralasan karena memang dengan berlakunya independensi di lingkungan lembaga peradilan, pada praktiknya memunculkan berbagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

Baca juga: Tidak Semua KTUN Dapat Menjadi Objek Sengketa TUN

Perihal mengenai perbedaan pertimbangan dalam memutus perkara, secara praktis dapat dimengerti sebagaimana yang terjadi dalam Putusan PTUN Nomor 60/G/2019/PTUN.SBY jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 290/B/2019/PT.TUN.SBY. Dalam kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam mengadili suatu perkara yang sama, Majelis Hakim PTUN dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN memiliki pertimbangan dan putusan yang berbeda dalam menangani perkara atas surat penetapan pajak.

Berdasarkan Putusan PTUN Nomor 60/G/2019/PTUN.SBY secara substansial dapat dimengerti bahwa, dalam perkara a quo terdapat sengketa KTUN yang timbul akibat ditandatanganinya Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara cacat prosedural sehingga memengaruhi keabsahan surat tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim PTUN mempertimbangkan perkara tersebut dapat diadili di PTUN sebab hakim berpendapat bahwa objek sengketa pada perkara a quo bukanlah berkaitan dengan permasalahan kekurangan bayar pajak/perhitungan pajak, melainkan mengenai permasalahan prosedur dan kewenangan dalam penerbitan objek sengketa a quo.

Sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah atas keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berupa STP dan SKPKB dalam perkara tersebut. Hal tersebut beralasan sebab, Majelis Hakim PTUN pada perkara a quo berpendapat bahwa objek sengketa yang dipermasalahkan dianggap memenuhi unsur sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Jo. ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014  tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Dalam ketentuan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa apabila suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan yang tidak berwenang, maka akibatnya adalah keputusan tersebut tidak memiliki keabsahan sehingga keputusannya bersifat tidak mengikat dan muatannya dianggap tidak pernah ada.

Sedangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 290/B/2019/PT.TUN.SBY tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN memiliki pertimbangan yang berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim PTUN. Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan dalam putusan banding sengketa a quo bahwa objek sengketa yang diperiksa adalah termasuk sebagai sengketa yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Sehingga dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding, objek sengketa perkara a quo dinyatakan sebagai bagian dari kompetensi absolut Pengadilan Pajak dan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk dapat mengadilinya. Hal tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN dinilai memenuhi unsur sengketa pajak yang hanya bisa diajukan melalui Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur:

“Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap:

a.pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d.penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN selaku judex factie pada prinsipnya telah mempertimbangkan perkara a quo menurut fakta hukum yang terungkap berdasarkan bukti-bukti serta keterangan-keterangan yang terdapat pada putusan tingkat pertamanya. Sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 60/G/2019/PTUN.SBY dan menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Baca juga: Apakah Objek Keputusan DJP Dapat Diajukan ke PTUN?

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, apabila merujuk pada putusan pengadilan yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap (de krahct van een rechtelijk gewijsde), dapat disimpulkan bahwa PTUN pada dasarnya tidak berwenang dalam mengadili segala bentuk sengketa di bidang perpajakan meskipun objek sengketanya secara yuridis memungkinkan untuk dapat diadili perkaranya. Hal tersebut berdasar, sebab jika berdasarkan pada keberlakuan asas lex specialis derogat legi generalis, maka sengketa di bidang perpajakan seharusnya merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Pajak yang secara khusus telah dibentuk melalui UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Download:

Putusan PTUN Nomor 60/G/2019/PTUN.SBY

 Putusan PT TUN Nomor 290/B/2019/PT.TUN.SBY

Tag: Berita , Artikel , Advokat