(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan. Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh tanggal penerimaan), mengandung hal inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kepemilikan hak paten ada batas waktunya. Pemilik/pemegang hak paten, yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang. Untuk mendapatan hak paten, dapat dilakukan melalui proses permohonan. Perlu dipahami bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang tarifnya telah di tetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dasar hukum permohonan secara elektronik adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh melalui laman Formulir terkait Permohonan Paten dan diketik rangkap 2 dan melampirkan dokumen persyaratan. Permohonan paling sedikit memuat:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
  4. nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
  5. nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  6. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan tersebut harus dilampiri persyaratan:

  1. judul invensi;
  2. deskripsi tentang invensi;
  3. klaim atau beberapa klaim invensi;
  4. abstrak invensi;
  5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
  6. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  7. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
  8. surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik

Seluruh persyaratan dalam permohonan paten di mana pemohon wajib melampirkan:

  1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
  2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
  3. deskripsi permohonan paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
  • judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
  • bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
  • latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
  • ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
  • uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
  • uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
  • klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
  • abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
  1. gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
  2. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
  3. terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
  4. bukti pembayaran biaya permohonan paten.

Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar ditentukan sebagai berikut:

  1. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  2. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
  • batas atas: 2 cm
  • batas bawah: 2 cm
  • batas kiri: 2,5 cm
  • batas kanan: 2 cm
  1. kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  2. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  3. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  4. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  5. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
  6. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
  • batas atas: 2,5 cm
  • batas bawah: 1 cm
  • batas kiri: 2,5 cm
  • batas kanan: 1,5 cm
  1. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  2. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Terhadap permohonan pendaftaran paten tersebut wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh kode billing melalui sistem informasi kekayaan intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.