(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, SH

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 mengenai hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi. Perma tersebut akan memberikan kemudahan dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Ada beberapa norma baru dalam Perma tersebut, antara lain :

  • Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telpon seluler yang telah terverifikasi.
  • Pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
  • Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
  • Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
  • Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.
  • Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.
  • Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.
  • Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik.
  • Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Pengadilan menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik.
  • Salinan putusan/penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
  • Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
  • Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan: tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual.

Keuntungan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 antara lain:

  1. dapat mempercepat waktu proses perkara.
  2. dapat mengurangi biaya proses perkara.
  3. dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Refrensi: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.