Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Concursus merupakan istilah perbarengan atau gabungan tindak pidana dalam bahasa latin, yang dalam Bahasa Belanda-nya dikenal juga dengan sebutan samenloop. Dimana kata tersebut memiliki makna gabungan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan pada seseorang atau beberapa orang dalam rangka penyertaan, dan dari rangkaian tindak pidana yang dilakukannya belum ada yang diadili. Teori gabungan atau perbarengan tindak pidana dalam hukum positif Indonesia diatur dalam BAB VI, Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP (Maulana, Yuhermansyah, & Dewi, 2022:189).
Dalam Pasal 65 KUHP diatur terkait ketentuan concursus realis atau gabungan beberapa perbuatan tindak pidana yang menyatakan bahwa: (1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. (2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Baca juga: Implementasi Sanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Perpajakan
Dalam contoh Putusan Nomor 1780/Pid.Sus/2021/PN.Sby berkaitan dengan perkara tindak pidana perpajakan mendakwa terdakwanya dengan concursus realis. Hal tersebut dapat dilihat dari dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara kumulatif alternatif. Dakwaan kumulatif alternatif merupakan surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran, yang terpenuhi unsur kedua dapat saja perbuatan-perbuatan yang dimaksud terbukti keseluruhannya, namun dapat juga yang terbukti salah satunya saja (Saragi, 2012). Dalam Putusan Nomor 1780/Pid.Sus/2021/PN.Sby terdakwa dalam surat dakwaan oleh penuntut umum didakwa dengan Pasal 39A huruf a UU KUP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Pasal 39A huruf a UU KUP menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”
Sedangkan untuk Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP mengatur ketentuan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Berdasarkan pada fakta di pengadilan terdakwa dalam putusan 1780/Pid.Sus/2021/PN.Sby terbukti telah melakukan keseluruhan dakwaan dari jaksa penuntut umum, baik Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Sehingga Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengadili terdakwa telah bersalah dan terbukti melakukan dua jenis tindak pidana sesuai dengan dakwaan penuntut umum, dan dijatuhi pidana terhadap Terdakwa tersebut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Selain pidana penjara Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 4.037.791.556.- (empat miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah). Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.
Sejatinya putusan tersebut dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat terdakwa terbukti telah melakukan 2 (dua) jenis tindak pidana pajak. Dalam hal ini jika menurut Pasal 65 KUHP dalam hal tindak pidana yang dilakukan adalah concursus realis, maka maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Selain itu, hanya dapat dijatuhkan terhadapnya satu tindak pidana saja. Apabila dilihat dari berat dan ringannya pidana yang diancam terhadap terdakwa maka seharusnya pidana yang dijatuhkan adalah pidana yang tercantum dalam Pasal 39A huruf a UU KUP. Dimana terhadapnya dapat dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Baca juga: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Dalam hal ini apabila melihat putusan tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan yang jumlahnya lebih dari minimum pidana penjara yang diancam terhadapnya dalam Pasal 39A huruf a UU KUP. Sebagai tujuan utama dari tindak pidana pajak berupa pemulihan aset, sanksi administrasi yang dijatuhkan terhadap terdakwa melebihi minimum sanksi administrasi yang diancam yakni 2 (dua) kali jumlah jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Sebab terhadap tindakannya terdakwa setidaknya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.956.772.850,- (satu milIar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Jumlah 2 (dua) kali denda kerugian tersebut adalah Rp 3.913.545.700.- atau (tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). Sedangkan pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah sebesar Rp. 4.037.791.556.- (empat miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Download: