Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan subjek hukum. Dengan demikian dalam tindak pidana harus terdapat unsur perbuatan pidana yang telah dilakukan seseorang, namun selain itu dalam hukum pidana yang dicari merupakan kebenaran materiil bukan kebenaran formil. Apabila unsur kebenaran materiil tersebut tidak terbukti dilakukan oleh orang tersebut dalam proses persidangan maka akan terlepas dari sanksi pidana. Hal ini yang terjadi pada kasus yang dialami oleh Leo Siswanto dalam Putusan Nomor 623/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2021.
Sebagai karyawan swasta dan Direktur PT. Uniflora Prima, Leo Siswanto didakwa oleh penuntut umum telah melakukan tidak pidana perpajakan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Dimana dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar”.
Baca juga: Tindak Pidana Perpajakan Tidak Hanya Menjerat Orang Pribadi Tetapi Juga Korporasi!
Dalam hal ini Leo Siswanto selaku terdakwa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak dari hasil penjualasn aset PT. Uniflora Prima berupa tanah, mesin, dan peralatan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yakni sebesar Rp. 317.398.145.750,- (tiga ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sebelumnya, PT. Uniflora Prima yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 Februari 2010 dan memiliki kewajiban perpajakan atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 29.
Dengan kedudukannya sebagai direktur, terdakwa memiliki tugas dan wewenang untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait kewajiban perpajakan dari PT. Uniflora Prima. Namun dalam persidangan berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat bukti serta barang bukti ditemukan fakta bahwa Leo Siswanto atau terdakwa hanya dipinjam namanya sebagai direktur dari PT. Uniflora Prima. Terdakwa hanya menjabat sebagai staf dengan tugas utama pada bagian admin ISO (pembuatan SOP) dan pembelian logistik. Sedangkan, pihak yang menjalankan perusahaan pada kenyataannya adalah keponakan dari Hendrawan Setiadi sebagai Pemilik PT. Uniflora Prima yakni Tony Budiman. Leo Siswanto sebagai direktur merasa tidak mengetahui terkait penjualan terhadap aset PT. Uniflora Prima Keapada PT. Golden Harvest Cocoa Indonesia, dan tidak menikmati hasil atas penjualan tersebut.
Namun, meskipun demikian Leo Siswanto mengamini bahwa sebagai direktur dia pernah menandatangani SPT PPh Badan pada tahun 2014, tetapi Leo Siswanto tidak mengetahui persis masa apa. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut apabila ditinjau dari Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa dapat diketahui tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, yakni:
1. Barang siapa, dalam hal ini adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam hukum pidana dapat berupa manusia pribadi atau juga badan hukum. Selama persidangan terdakwa telah membenarkan bahwa dirinya adalah Leo Siswanto maka telah terbukti tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya (error in persona). Menurut majelis hakim terdakwa sehat secara jasmani dan rohani sehingga terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
2. Dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tindakan terdakwa memenuhi unsur tersebut karena terdakwa sadar bahwa namanya hanya dipinjam sebagai direktur dari PT. Uniflora Prima. Dimana sebagai konsekuensi dari peminjaman nama tersebut terdakwa memiliki kewenangan untuk menandatangi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan termasuk pelaporan pajak. Dalam hal ini terdakwa disuruh oleh yang bersangkutan untuk mendatangani faktur pajak atas transaksi pengalihan aset PT. Uniflora Prima ke PT. Golden Harvest Cocoa Indonesia. Namun terdakwa tidak mengetahui transaksi tersebut, dan juga tidak melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2014 ke KPP yang bersangkutan.
3. Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, hal ini terpenuhi sebab tidak disampaikannya SPT PPh Badan Tahun 2014 tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yakni sebesar Rp. 398.145.750,- (tiga ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
4. Sebagai wakil kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Dalam hal ini diketahui berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan secara formal bahwa terdakwa adalah direktur dari PT. Uniflora Prima. Dimana terdakwa memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen terkait perpajakan atas perusahaan tersebut. Terdakwa selaku direktur tidak melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2014 yang didalamnya terdapat keuntungan atas penjualan atau pengalihan aset PT. Uniflora Prima ke PT. Golden Harvest Cocoa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut kemudian dapat diketahui bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Namun jika menilik lebih jauh, selama persidangan juga didapati fakta bahwa terdakwa tidak menjadi direktur yang sesuangguhnya dalam perusahaan tersebut. Tugas terdakwa hanya sebatas menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen dan laporan perpajakan, sedangkan yang berhubungan dengan keuangan perusahaan dibawah kendali orang lain. Menimbang hal tersebut kemudian majelis hakim memutuskan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang ada dalam dakwaan tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Hal tersebut didasarkan sebab sesungguhnya dalam hukum pidana yang dicari merupakan kebenaran materiil bukan kebenaran formil. Sehingga meskipun secara formil nama terdakwa merupakan direktur dari perusahaan tersebut, namun yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang meminta terdakwa untuk didudukan dan dipinjam namanya sebagai direktur. Hal ini termasuk juga perbuatan yang dilakukan terdakwa yang hanya terbatas menandatangani dokumen pelaporan pajak yang dalam hal ini bersifat formil. Peminjaman nama terdakwa sebagai direktur suatu perusahaan yang hanya untuk bertugas menandatangani dokumen perusahaan utamanya pajak bukanlah suatu hal yang dibenarkan. Apalagi jika pihak yang memiliki nama secara sadar juga mengetahui bahwa namanya dipinjam untuk kepentingan tertentu, meskipun pada akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa sebagai pemiliki dari nama yang dipinjam tersebut lepas dari segala tuntutan (Onslag van allerechvervolging).
Download:
