(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji., S.H.

Anak harus berhadapan dengan hukum dalam hal ini menggunakan kajian sosiologis adalah dimana seorang anak di dalam kehidupannya bermasyarakat berbangsa dan bernegara ini merupakan subyek hukum yang sangat rentan berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, karena di dalam pergaulannya di dalam masyarakat masa/umur yang dikatakan anak adalah mereka di dalam kehidupannya masih ingin mencari tau dan dalam proses perkembangan menjadi seseorang yang pada nantinya dikatakan sebagai orang yang telah dewasa (cakap dalam hukum).

Oleh Karena itu anak sangat memerlukan bimbingan dan perlindungan dimana mereka akan bersosialisasi di dalam kehidupannya bermasyarakat. Maka untuk menjamin dan menjaga hak dan kewajiban (HAM) setiap anak, dibuatlah beberapa peraturan untuk merealisasikannya yaitu dengan menetapkan;

  1. UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  2. UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM
  3. UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  4. UU no. 11 tahun 2012 tentang Peradialan Pidana Anak

Dengan ditetapkannya Peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan di dalam pelaksanaannya terutama dalam hukum tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap anak-anak dan juga untuk membedakan bagaimana hukum harus bersikap terhadap yang disebut anak dan disebut dewasa dalam hukum. Umur anak dikatakan dewasa bilamana:

  • Menurut Hukum Perdata (BW)

Pasal 330  ‘’ Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya’’.

  • Menurut Hukum Pidana

Pasal 45 ‘’Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukuan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun’’.

  • Menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Pasal 1 ayat (1) ‘’Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin’’.

  • Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 ayat (3) → Pelaku

‘’Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun,tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana’’.

Pasal 1 ayat (4)→ Korban

‘’Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana’’.