(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin

Indonesia merupakan negara yang mulai mengembangkan berbagai karya di bidang teknologi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan perlindungan terhadap suatu karya di bidang teknologi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pelindungan terhadap suatu paten berdasarkan Pasal 2 UU Paten meliputi Paten dan  Paten Sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan Paten Sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam praktiknya, masih ditemukan permasalahan mengenai perolehan perlindungan atas paten khususnya paten sederhana. Pada dasarnya paten sederhana timbul akibat banyaknya inovasi dalam bidang teknologi yang bersifat sederhana, baik dalam cara atau proses dan bentuk penemuan, maupun dalam hal pelaksanaannya sebagai suatu produk (Gantung, 2017 : 198).

Baca juga: Mengenal Lisensi Wajib dalam Paten

Salah satu sengketa terkait paten sederhana dalam Putusan Nomor 437K/Pdt.Sus-HKI/2018 antara Yoni Ardianto (Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Teddy Tio (Tergugat/Termohon Kasasi). Gugatan yang diajukan kepada Tergugat dipandang meniru invensi dari Penggugat tanpa adanya pembaharuan dari teknologi sebelumnya milik Tergugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. Paten sederhana milik Tergugat yaitu paten sederhana teknologi peralatan penyemprotan elektronik dengan Merek CBA Electrik Battery Sprayer yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 September 2013 dengan Nomor Permohonan S00201200088. Sedangkan teknologi paten sederhana milik Penggugat sendiri telah terdaftar terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Paten 1356 tanggal 5 April 2011 dengan Merek Tatsumi.

Namun, Tergugat membantah dalam eksepsi atas gugatan Penggugat yang memiliki persamaan paten sederhana atau meniru paten sederhana milik Pengugat. Pada dasarnya alat penyemprot elektronik merek CBA Electrik Battery Sprayer milik Tergugat dengan merek Tatsumi milik Penggugat memiliki perbedaan dari segi paten sederhana. Hal ini dapat terlihat dari teknologi Paten Sederhana yang digunakan pada alat penyemprot elektrik merek CBA Electrik Battery Sprayer milik Tergugat yang menggunakan tenaga listrik dan juga menggunakan tenaga baterai, sedangkan alat penyemprot elektrik milik Penggugat hanya menggunakan tenaga baterai saja. Dari segi teknologi paten sederhana yang telah diterapkan pada alat penyemprot elektrik merek CBA Electrik Battery Sprayer dan merek Tatsumi tersebut terdapat perbedaan dari segi teknologi paten sederhana yang merupakan pembaharuan dari teknologi paten sederhana sebelumnya milik Penggugat.

Dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, “Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem”. Artinya, perlu ada modifikasi pada invensi sehingga tidak hanya sekedar berbeda ciri teknisnya saja. Penambahan fitur praktis ini menjadi unsur pembeda dalam rangka menambah kebaruan. Fungsi praktis ditujukan agar invensi dapat diaplikasikan ke dalam produk-produk maupun proses yang dipasarkan (Rizqita, Sudjana & Muchtar, 2022 : 601).

Dalam putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan hukum bahwa Penggugat/pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan secara jelas dan tegas tentang hubungan antara produksi dan pemasaran produk paten sederhana berupa peralatan penyemprot merek CBA Electrik Battery Sprayer milik Tergugat/Termohon Kasasi yang diklaim tidak mengandung unsur kebaruan. Penolakan permohonan kasasi atas pembatalan hak paten yang sudah terdaftar yang diajukan oleh pihak yang berkeberatan dengan dasar hukum tidak mengandung unsur kebaruan, apabila pihak Penggugat/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil gugatan tersebut di persidangan pengadilan, maka gugatan ditolak oleh pengadilan (Lubis, 2021 : 20).

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Berdasarkan uaraian diatas, Putusan Nomor 437K/Pdt.Sus-HKI/2018 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi menurut penulis sudah tepat, sebab Pengugat/pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan jika Tergugat/Termohon Kasasi telah meniru tanpa adanya pembaharuan alat penyemprot elektrik milik Penggugat/Pemohon Kasasi Merek Tatsumi (tidak mengandung unsur kebaruan). Hal tersebut dikarenakan prinsip pelindungan paten di Indonesia menganut first to file system dan pemeriksaannya universal. Fist to file ini dimaksudkan siapa yang mendaftarkan pertama kali dia yang akan mendapatkan paten. Sedangkan pemeriksaan universal sendiri jika mengajukan permohonan paten ke DJKI maka akan diperiksa dan dibandingkan dengan yang ada di seluruh dunia.

Dowload;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 437K/Pdt.Sus-HKI/2018

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual