Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Dalam perayaan Hut Ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2022 diramaikan oleh beberapa pertunjukan musik. Salah satu pertunjukan musik yang fenomenal adalah pembawaan lagu “Ojo Dibandingke” oleh Farel Prayoga. Farel merupakan anak berumur 12 tahun yang berasal dari Kota Banyuwangi. Penampilannya di Istana Merdeka Pada 17 Agustus 2022 dengan Lagu “Ojo Dibandingke” Ciptaan Abah Lala membuatnya semakin dikenal oleh masyarakat (Awaludin, 2022). Banyak dari para pengguna sosial media akhirnya mendistribusikan video pertunjukan Farel di Istana Negara dalam Media Sosial.
Hal ini kemudian mendapat perhatian Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yassona Laoly. Yasona menyebutkan “ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel” Ujarnya setelah menyerahkan surat pencatatan ciptaan (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2022). Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia atau PDKI Indonesia Penampilan Farel Prayoga sebagai penyanyi cilik pada upacara perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 di Istana Negara terdaftar dengan No. Pencatatan 000370229 dan tertulis tanggal pencatatannya pada Tanggal 17 Agustus 2022 (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, 2022).
Baca juga: Akibat Penggunaan Font Tanpa Izin Pada Produk Susu Kemasan “Susu Greenfields”
Jika kita menilik lebih jauh hak cipta atas pertunjukan yang dimiliki oleh Farel Prayoga termasuk dalam hak terkait. Dimana dalam Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) disebutkan bahwa hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, atau lemabaga penyiaran. Ditinjau dari kasus Farel Prayoga ini maka Farel berperan sebagai pelaku pertunjukan dari suatu pentas musik. Dimana sebagai akibat hukum dari diberikannya hak cipta berupa hak terkait ini memberikannnya beberapa hak ekslusif yakni, hak moral pelaku pertunjukan dan hak ekonomi pelaku pertunjukan.
Maksud dari hak moral pelaku pertunjukan diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak moral pelaku pertunjukan adalah hak yang melekat pada pelaku pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan. hak moral pelaku pertunjukan ini meliputi: (1) Namanya dicantumkan sebagai pelaku pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan (2) Tidak dilakukannya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Untuk hak ekonomi pelaku pertunjukan diatur dalam Pasal 23 UU Hak Cipta, dimana maksud dari hak ekonomi pelaku pertunjukan adalah pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi. Hak yang termasuk dalam hak ekonomi pertunjukan adalah hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan atas Pelaku Pertunjukan;
2.Fiksasi dari pertunjukan yang belum difiksasi;
3.Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
4.Pendistribusian atas Fiksasi Pertunjukan atau salinanya;
5.Penyewaan atas Fiksasi Pertunjukan atau salinannya kepada Publik; dan
6.Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Kemudian dalam hal setiap orang dimungkinkan untuk menggunakan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar biaya imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dengan kata lain setiap penggunaan secara komersil dari video pertunjukan Farel Prayoga di Istana Negara tanpa izin dari Farel Prayoga sebagai Pemegang Hak Cipta harus membayar imbalan kepada Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Baca juga: Bagaimana Aturan Hukum Penyiaran Film melalui Layanan Streaming Secara Gratis?
Dalam hal guna mendapatkan atau menarik hak ekonomi berupa imbalan atau royalti dari pengguna atas hak terkait yang dimilikinya, Farel Prayoga sebagai pemegang hak harus menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif. Sedangkan untuk masa berlaku dari hak ekslusif yang dimiliki Farel Prayoga ini dibedakan antara masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. Untuk masa berlaku hak moral sebagai pelaku pertunjukan tidak memiliki batas waktu, sedangkan untuk hak ekonomi pada pelaku pertunjukan hanya terbatas dalma waktu 50 ( lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual