Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Di era modern ini Indonesia sedang menuju a Web of the world dimana komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak (mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones dan komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat menghubungkan dunia nyata ke dalam satu jaringan.
Teknologi informasi mencakup sistem yang mengumpulkan (collect), menyimpan (store), memproses data secara efektif dan cepat. Dalam perkembangannya teknologi dan informasi telah mempengaruhi segala aspek kehidupan dari hal yang sangat sederhana sampai hal yang komplek. Salah satu contoh ialah terciptanya suatu pasar baru yang telah mendorong perkembangan sistem ekonomi masyarakat dari traditional economy yang berbasiskan industri manufaktur ke arah digital economy yang berbasiskan informasi, kreatifitas intelektual dan ilmu pengetahuan yang juga dikenal dengan istilah Creative Economy.
Tak dapat disangkal perkembangan teknologi informasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e-commerce, e-education, dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika. Khadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace) atau suatu dunia yang terbentuk melalui media elektronik dalam jaringan komputeryang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi scara online.
Isu mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus telah mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, menguatkan wacana pentingnya pembuatan aturan hukum untuk melindungi data pribadi.
Data pribadi tersebut sangatlah rawan terhadap terjadinya pelanggaran hak privasi atas hak pribadi terlebih lagi terhadap data pribadi yang diperoleh tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik data, karena data tersebut dapat diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan di luar tujuan pemberian data tersebut.
Pemikiran mengnai perlindungan data pribadi berawal dari adanya konsep privasi. Konsep privasi sendiri adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Privasi memberikan kebebasan kepada individu-individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
Hak privasi yang terbingkai dalam perlindungan data merupakan kunci untuk mendapatkan hak kebebasan serta menjaga harga diri bagi individu. Perlindungan data menjadi pendorong bagi terwujudnya kebebasan politik, spiritual, keagamaan bahkan kegiatan seksual. Kebebasan tersebut merupakan hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap manusia.
Berbagai kekhawatiran yang timbul dari perkembangan teknologi terhadap perlindungan data pribadi mengakibatkan timbulnya praktik-praktik seperti: digital dossier yang merupakan suatu pengumpulan data pribadi seseorang dalam jumlah banyak dengan menggunakan teknologi digital telah dimulai sejak tahun 1970 oleh pemerintah terutama di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, praktik direct selling yaitu praktik yang dilakukan para penjual untuk memasarkan barang dengan cara pemasaran langsung, dan munculnya sebuah pesan berisi iklan yang biasa disebut location-based messaging.
Pokok permasalahan terkait kebocoran data terletak pada kesalahan berpikir bahwa pertama, data pribadi tidak seperti harta atau aset yang memiliki sifat dan hak-hak terkait perlindungan properti (property rights). Kedua, bahwa hak melindungi kepentingan dan kehidupan pribadi bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Sayangmya dewasa ini pengaturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tampaknya belum bisa memberikan perlindungan yang optimal dan efektif terhadap data pribadi.
Dikutip dari CNBC Indonesia Menkominfo Johnny G Plate menyatakan perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritasnya saat ini. RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) Lebih lanjut Johnny G Plate nambahkan bahwa maturan ini akan dibahas pada Januari hingga Juli 2020. Diharapkan Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengingat industri berbasis digital semakin berkembang pesat.