(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Secara etimologi kata “paten” berasal dari Bahasa Inggris yakni “patent”, yang pada awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri atau terbuka. Dalam hal ini maksud dari “terbuka” tersebut adalah bahwa inventor membuka pengetahuan dan teknologi yang dimiliki guna kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor akan mendapatkan hak eksklusif selama periode tertentu (Ardani, 2019:151). Inventor tersebut diatas adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan invensi yang nantinya akan dipatenkan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terkait Paten menyatakan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Untuk mendapatkan hak eksklusif berupa paten seorang inventor harus mendaftarkan terlebih dahulu invensinya melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap paten yang sudah didaftarkan diperoleh melalui permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun adanya hak eksklusif berupa paten juga dapat berakhir atau dihapuskan (Demmassabu, 2017:102-103). Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terkait Paten, perlindungan paten diberikan dengan jangka waktu tertentu. Dalam Pasal 22 UU Paten menyatakan bahwa untuk paten diberikan jangka waktu perlindungan selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan dalam Pasal 23 disebutkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu perlindungan selama 10 (tahun). Dimana setelah berakhirnya jangka waktu tersebut baik paten maupun paten sederhana tidak dapat diperpanjang.

Baca juga: Potensi Pembatalan Atas Merek Terkenal Yang Menjadi Kata Umum

Dalam paten selain dikenal adanya jangka waktu perlindungan yang diberikan, diatur juga terkait penghapusan paten. Ketentuan terkait penghapusan Paten dalam UU Paten diatur dalam Pasal 130 yang menyatakan bahwa “Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: (a) Permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri; (b) Putusan Pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten: atau (d) Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.

Penghapusan paten melalui putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas dalam huruf b dapat diajukan oleh pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 132 ayat (2) UU Paten yang menyatakan bahwa “Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.” Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusannya Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.JKT.PST mencerminkan hal tersebut. Dimana dalam ini gugatan diajukan oleh pihak ketiga yang terdiri beberapa orang yang dalam hal ini kemudian disebut para penggugat kepada PT. Karuna Sumber Jaya yang selanjutnya disebut sebagai tergugat.

Para penggugat mengajukan gugatan penghapusan terhadap paten yang dimiliki oleh tergugat dengan Nomor IDP0031607. Paten tersebut digugat karena dinilai tidak memenuhi kriteria invensi yang dapat diberikan paten yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) yakni mengandung kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Para penggugat mendalilkan bahwa paten tergugat merupakan pengembangan dari ISPM 15 yang tercantum dalam Buku Pedoman Standard Mutu Perusahaan Jasa Kemasan Kayu Pallet yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa paten yang dimiliki oleh tergugat adalah paten proses. Dimana dalam hal ini proses yang dipatenkan tersebut terbukti dalam persidangan sama dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Standard Mutu Perusahaan Jasa Kemasan Kayu Pallet yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Proses atau langkah-langkah yang dipatenkan oleh tergugat sudah lama telah dipraktekkan/dilakukan oleh para pengusaha kemasan kayu sebelum paten milik tergugat ­a quo didaftarkan. Sehingga dalam hal ini Para Penggugat merupakan pihak ketiga yang berkepentingan dengan didaftarkannya paten oleh tergugat.

Paten milik tergugat juga terbukti tidak dapat diterapkan dalam industri sebab mengandung pestisida. Dalam Pasal 41 jo. Pasal 60 ayat (1) huruf h UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman disebutkan bahwa “setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya wajib memusnahkannya, dan barangsiapa yang tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana 5 tahun Penjara”. Melihat hal tersebut kemudian Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan bahwa paten milik tergugat dihapus.

Baca juga: Perlindungan Bagi Pemegang Hak Desain Industri Terhadap Tindakan Imitasi

Menurut penulis putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebab gugatan diajukan oleh pihak ketiga yakni pengusaha kemasan kayu yang memiliki kepentingan atas didaftarkannya paten tersebut. Selain itu, paten tersebut telah terbukti tidak memenuhi kriteria invensi yang dapat diberikan paten seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU Paten. Hal ini kemudian menjadi saran bagi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memberikan hak paten pada inventor. Sebab sejatinya paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor untuk melaksanakan sendiri invensi yang dimilikinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal ini memiliki makna bahwa dengan diberikan paten dalam suatu invensi akan memberikan batasan bagi orang lain untuk melaksanakan invensi tersebut.

Download:

Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.JKT.PST

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual