Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Republik Indonesia melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. Per-2/BC/2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai menghapuskan jalur kuning sebagai salah satu jalur dalam pengeluaran impor. Sejak tanggal 25 April 2022 Peraturan ini berlaku, Direktorat Jenderal Bea Cukai mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam proses impor utamanya adalah para pelaku usaha dan juga importir. Penghapusan jalur kuning dalam proses pengeluaran barang impor ini dinilai sebagai salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memberikan kepastian hukum, sebab adanya jalur kuning dinilai masih “abu-abu” dan dinilai akan menimbulkan ketidakpastian.
Penilaian ketidakpastian Jalur Kuning dalam proses pengeluaran barang impor ini disebabkan dalam Jalur Kuning, proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Hal tersebut sesuai dengan definisi Jalur kuning dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Per-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai. Tidak dilakukannya pemeriksaan fisik pada barang impor dan hanya dilakukan pada dokumen ini kemudian dinilai mengandung ketidakjelasan.
Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor
Selain jalur kuning dalam proses pengeluaran barang impor juga dikenal adanya Jalur Merah dan Jalur Hijau. Dimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. Per-2/BC/2022 Jalur Merah memiki arti proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB). Untuk jalur hijau memiliki arti yang sebaliknya yakni pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum surat persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB). Dalam peraturan ini Jalur kuning dihapus dalam ketentuan umum Pasal 1 dan Pasal 24.
Dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. Per-2/BC/2022 dinyatakan bahwa Penetapan jalur pengeluaran tersebut dinilai dari profil komoditi, profil atas operator ekonomi, pemberitahuan pabean, metode acak, dan informasi inteljen. Apabila dirinci tolak ukur penetapan jalur tersebut adalah sebagai berikut:
Jalur Merah untuk: importir baru, importir atau barang importir yang beresiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Jalur Kuning untuk: importir dengan risiko tinggi yang mengimpor komoditas rendah, importir dengan risiko sedang yang mengimpor komoditas dengan risiko sedang, komoditas dengan risiko tinggi yang mengimpor Mita nonprioritas. Jalur Hijau untuk: importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang.
Adanya 3 (tiga) bentuk penjaluran ini sebenarnya ditujukan untuk melakukan pengawasan proses impor dengan melakukan pemeriksaan barang secara selektif. Dimana akhirnya sistem penjaluran ini berkaitan erat dengan kelancaran arus pengeluaran barang impor. Melalui sistem penjaluran yang efektif diharapkan mampu menekan dwelling time atau waktu tunggu pengeluaran impor dari kawasan pabean. Sebab nantinya apabila timbul permasalahan dalam dwelling time akan menimbulkan hal buruk bagi ekonomi, hukum dan politik negara dan akan berdampak sangat luas. Namun, pada faktanya pelaksanaan pengawasan pengeluaran barang impor dengan 3 (tiga) jalur ini belum berlangsung secara efektif (Johan Pramudyo, Pebriani Arimbi, 2018:52).
Tidak efektifnya 3 jalur ini dapat dilihat dari jumlah IPB dan SPTNP yang ada di tahun 2016 di KPU Tipe C Soekarno Hatta
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa yang paling banyak terindikasi terjadi pelanggaran justru dari jalur hijau yang seharusnya berpontensi kecil melakukan pelanggaran berdasarkan tolak ukur dari peraturan yang ada. Jalur merah yang seharusnya berpontensi paling banyak melakukan pelanggaran justru terindikasi paling sedikit melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Melalui dihapuskannya jalur kuning dalam salah satu jalur proses pengawasan pengeluaran barang impor diharapkan akan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran dan mampu menekan dwelling time. Salah satu alasan dihapuskannya jalur kuning dalam proses pengawasan pengeluaran barang impor adalah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor. Ketua Umum IEI (Ikatan Eksportir dan Importir Inndonesia) Amalia menyebutkan, bahwa regulasi dihapuskannya jalur kuning ini berdampak positif terhadap proses percepatan pengeluaran barang dan sangat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh kepastian usaha. Adanya jalur kuning dalam proses pengawasan pengeluaran barang impor sangat berpontensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dalam melakukan pengeluaran barang impor sebab tidak dilakukan pemeriksaan barang tetapi hanya dilakukan pemeriksaan dokumen saja.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak