Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Cerita Fanfiction merupakan cerita fiksi yang umumnya tidak ditulis oleh seorang penulis profesional, sebab sejatinya cerita ini bersumber dari imajinasi penggemar terkait tokoh idola yang dituangkan dalam bentuk cerita (Budiarta 2019, 4). Di era modern ini sudah banyak sekali platform-platform yang mewadahi tulisan-tulisan dari para penggunanya seperti, wattpad, storial.co, jotterpad, penana, dreame, dst. Tidak hanya terbatas pada platform-platform untuk menulis tersebut, para pengggemar atau fans dari artis terkenal juga terkadang menulis ceritanya melalui media sosial twitter, dimana cerita tersebut dikenal dengan nama AU atau Alternative Universe. Dalam menulis cerita tersebut umumnya mereka menggunakan fitur thread yang disediakan oleh Twitter (Satriayuda 2021).
Seringkali karena cerita tersebut berasal dari imajinasi penggemar, nama tokoh dan visualisasi tokoh menggunakan artis terkenal yang mereka gemari. Banyak dari mereka sendiri merupakan seorang K-pop fans, meskipun tidak menutup kemungkinan terdapat penggemar artis lain yang menggunakan nama dari artis yang digemarinya. Karya-karya Fanfiction ini umumnya memiliki banyak pembaca, tidak hanya mereka para penggemar terkadang bahkan orang yang bukan penggemar dari artis tersebut juga ikut membaca dan mengikuti cerita tersebut. Sehingga banyak dari karya fanfiction yang diterbitkan sebagai sebuah novel atau bahkan difilmkan.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Moral Pencipta Terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial?
Adanya beberapa nama artis terkenal tersebut dalam sebuah cerita yang dibukukan atau difilmkan seringkali menimbulkan kontroversi. Para netizen yang dalam hal ini kebanyakan adalah penggemar dari artis yang bersangkutan beranggapan bahwa hal tersebut telah melanggar hak cipta yang dimiliki oleh nama dan foto artis yang bersangkutan. Beberapa kasus yang pernah terjadi seperti: kasus yang dialami oleh Jysa sebagai penulis cerita fanfiction di plattform wattpad. Beberapa tulisannya akhirnya diterbitkan sebagai buku, namun salah satu karyanya yang menggunakan nama V dan member BTS lainnya menuai banyak protes dari ARMY (fanbase BTS) melalui Twitter. Para penggemar ini menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta dan tidak seharusnya dilakukan. Tidak cukup sampai disitu, para ARMY juga memprotes penggunaan foto yang memperlihatkan secara jelas wajah Jongkook sebagai salah satu personil BTS dalam sampul tulisan Jysa. Untuk mengatasi tersebut kemudian akhirnya Jysa mencetak ulang bukunya dan mengubah nama tokoh yang ada dalam bukunya (CNN Indonesia 2022).
Hal yang sama juga terjadi pada cerita fanfiction yang berjudul “Dikta dan Hukum”, cerita ini cukup populer hingga kemudian diadaptasi menjadi sebuah buku dan series. Namun, pada Desember 2021 cerita ini ramai diperbincangkan bahkan sampai menjadi trending di twitter, lantaran menggunakan nama Jeno salah satu personil NCT Dream karena dianggap menggunakan nama tersebut secara ilegal. Para penggemar dari artis yang bersangkutan beranggapan bahwa nama Jeno sendiri bukan hanya nama idol namun juga merek lelaki yang tergabung dalam grup NCT Dream merupakan merek yang ada dalam dunia hiburan korea selatan. Melihat hal ini kemudian penerbit dan penulis meminta maaf atas hal tersebut (Trisnasari 2021).
Penggunaan nama artis terkenal dalam sebuah cerita fanfiction mungkin dianggap sebagai hal yang wajar bagi masyarakat umum. Namun, sejatinya perlu diketahui bahwa apa yang melekat pada diri artis tersebut memiliki hak cipta, sekalipun dalam hal ini terbatas pada nama. Tanpa adanya izin dari pihak yang bersangkutan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta (Memahami Novel Fanfiksi dan Hukum Hak Cipta di Indonesia 2022). Hak cipta yang dimiliki oleh artis terkenal tersebut apabila ditinjau menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah hak terkait sebagai pelaku pertunjukkan, produser, dan organisasi/lembaga penyiaran. Dimana terhadap hak tersebut akan mendapat perlindungan dan tidak dapat digunakan hak tersebut tanpa izin atau sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta yang mengatur pembatasan dan pengecualian terhadap karya cipta menyatakan bahwa “Pembuatan dan penyeberluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut”. Dimana, berdasarkan pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa penggunaan nama artis terkenal sebagai tokoh dalam fanfiction tanpa adanya persetujuan atau izin dari artis terkait sebagai pemilik hak terkait dalam media teknologi informasi dan komunikasi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Penggunaan nama artis terkenal dalam cerita fanfiction dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, jika cerita fanfiction tersebut diterbitkan atau difilmkan dan dikomersialkan dalam masyarakat umum karena terhadap hal tersebut yang bersifat komersial menguntungkan pencipta tulisan atau pihak-pihak lainnya yang terkait. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 43 yang mengatur terkait perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila tidak dikomersialkan. Oleh karenanya jika hal tersebut sudah berubah sifat menjadi komersial, maka pihak-pihak terkait yang mengkomersialkan nama artis terkenal tanpa adanya izin artis tersebut dikatakan telah melanggar hak cipta (Permatasari 2015, 9-10).
Sedangkan dalam hal penggunaan foto artis terkenal untuk kepentingan promosi, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta disebutkan bahwa “Karya fotografi atau potret merupakan ciptaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan atas suatu karya fotografi/potret berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman”. Karena termasuk dalam ciptaan yang dilindungi, maka setiap orang dilarang menggunakan potret untuk kepentingan komersial.
Baca juga: Pengedaran Buku Elektronik (E-book) Gratis Dapat Mengakibatkan Pelanggaran Hak Cipta
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan potret atris terkenal untuk kepentingan promosi sebuah tulisan atau film yang bertujuan komersial tanpa seizin orang yang dipotret merupakan pelanggaran hak cipta (Anggariady 2021). Oleh karenanya penting bagi penulis, penerbit, dan pihak yang memfilmkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan nama artis terkenal. Utamanya jika penggunaan nama atau potret artis tersebut digunakan sebagai kepentingan komersial, tanpa sadar karena adanya nama atau potret artis terkenal tersebut akan membantu promosi dari pihak yang bersangkutan.