(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi

Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang berperan dalam mendukung pembangunan bangsa, sehingga dibutuhkan perlindungan karya cipta beserta hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) lahir sebagai instrumen hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Pencipta untuk terus menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap karya-karyanya.

Karya hak cipta sebagai objek yang dilindungi dalam UUHC telah diatur, salah satunya karya cipta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks (Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC). Pada karya cipta lagu dan/atau musik secara umum, terdapat dua macam hak ekonomi yaitu hak memperbanyak karya ciptaan lagu dan/atau musik dalam bentuk kaset dan sebagainya, yang dikenal dengan mechanical right, dan hak untuk mengumumkan yang berkaitan dengan kegiatan memperdengarkan sebuah karya cipta lagu dan/atau musik misalnya menyanyikan, memutar kaset di tempat umum untuk kepentingan komersial, yang dikenal dengan performing right (Panjaitan, 2017:124).

Baca juga: Perspektif Hak Kekayan Intelektual Terhadap Penggunaan Rekaman Suara “Ari Lasso” Dalam Lagu Roman Picisan

Pemanfaatan hak ekonomi dalam bentuk royalti yang merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 UUHC. Mengenai royalti telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (selanjutnya disebut PP 56/2021). Dalam Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 mengatur: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga pengelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Kemudian bagaimana pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang tidak terdaftar pada LMKN?

Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Pelaksanaan lisensi tersebut dengan memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Namun, dalam Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 15 PP 56/2021 mengatur bahwa LMKN menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMKN. Royalti tersebut yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMKN disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMKN, royalti didistribusikan. Tetapi sebaliknya, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMKN, royalti digunakan sebagai dana cadangan.

Baca juga: Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” antara Unilever melawan Orang Tua Group

Ketentuan tersebut menimbulkan potensi adanya sengketa dikemudian hari, karena pada dasarnya hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang bersifat personal (private), sehingga dalam hal terjadi pemanfaatan royalti atas hak ekonomi dari pencipta tersebut, LMKN tidak berhak melakukan pengelolaan royalti tanpa persetujuan dari pencipta lagu (Rachman, 2022:1007). Seharusnya terdapat ruang bagi pencipta untuk menentukan apakah ciptaannya akan dieksploitasi hak ekonominya atau tidak, sehingga hak ekonomi dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual