(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) dalam lingkup peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya (SEMA 1/2020). Dalam SEMA 1/2020 tersebut, MA menghimbau setiap pengadilan dilengkapi thermal gun atau alat pendeteksi suhu badan untuk mengecek kesehatan para pengujung di area pengadilan. Pengadilan juga diharuskan menyediakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan para pengunjung sebelum memasuki ruang sidang. Majelis hakim pun diberi kewenangan untuk membatasi pengunjung yang memasuki ruang sidang. Hal tersebut dilakukan guna menerapkan himbauan dari pemerintah untuk menerapkan social distancing untuk memutus tali rantai penyebaran covid-19.

Dalam SEMA 1/2020 disebutkan pula penundaan persidangan baik di Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Akhir. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan bahwa ada pertimbangan hukum persidangan tetap berjalan untuk beberapa perkara yang tidak dapat ditunda harus tetap dilakukan proses pelaksanaan persidangan, jika di MA dengan jajarannya tetap dilangsungkan sidang-sidang pidana. Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus bagi terdakwa yang sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi sampai batas waktu yang ditentukan dalam masa pencegahan penyebaran covid-19 berlangsung.

Baca juga: Pengawasan Mahkamah Agung Terhadap Proses Peradilan

Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda semua jadwal sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020. Namun, untuk sidang di tingkat pengadilan perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Mahkamah Agung mendorong agar persidangan digelar secara elektronik yakni dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation.

Dalam SEMA 1/202 juga disebutkan bahwa hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya atau work from home (WFH). Diharapkan selama WFH tidak mengganggu pelaksanaan administrasi persidangan dengan  memanfaatkan aplikasi e-court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya. Sehingga hakim dan aparatur peradilan yang menjalankan WFH tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melapor ke atasan langsung.

Hakim dan aparatur peradilan yang menjalankan WFH juga tidak boleh berpergian ke luar kota atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran covid-19 berlangsung dan harus selalu siaga jika sewaktu-waktu ada kepentingan untuk datang ke kantor. Apabila ada agenda rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, hakim dan aparatur peradilan yang sedang WFH dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference dan/atau video conference.

Namun tidak semua petugas dan aparatur pengadilan menjalankan WFH. Hakim dan aparatur peradilan mendapat giliran bekerja di kantor untuk memberi layanan langsung kepada masyarakat dengan himbauan tetap menerapkan jaga jarak aman (social distancing) serta menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai situasi dan kondisi setempat.

Kemudian untuk perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan. Penundaan disertai dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang mengenai adanya keadaan luar biasa berdasarkan SEMA 1/2020. Namun bila ada perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka:

  1. penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
  2. majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
  3. majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
  4. majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dimana penyebaran covid-19 yang semakin meluas, berdasarkan SEMA 1/2020 yang menyebutkan bahwa penundaan kegiatan persidangan dan tugas kedinasan yang dilakukan sampai dengan tanggal 05 April 2020 telah dievaluasi lebih lanjut dengan dilakukan perpanjangan masa WFH dan penundaan beberapa agenda persidangan.

Baca juga: Lagi, Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak Diperpanjang Sampai Dengan 21 April 2020

Berdasarkan data World Health Organization (WHO) dan data Kementerian Kesehatan Indonesia pada tanggal 03 April 2020 tingkat perkembangan kasus covid-19 di dunia maupun di Indonesia masih terus meningkat. Sehingga Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 (SEMA 2/2020) guna melanjutkan himbauan yang telah disebutkan dalam SEMA 1/2020 mengingat semakin meningkatnya jumlah pasien yang positif terjangkit covid-19.

Berdasarkan SEMA 2/2020 Tanggal 3 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

Dalam SEMA 2/2020 juga disebutkan bahwa terkait SEMA 1/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam SEMA 2/2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat di Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN)  tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Tag: Berita , Artikel , Advokat