(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Maraknya praktik jual beli ponsel KW, tiruan, palsu atau yang biasa disebut HDC (Hand Copy Draw, High Definition Copy, atau High Detailed Copy) yang sederhananya perangkat ponsel dibuat dan dirancang sedemikian mirip dengan perangkat aslinya. Kebanyakan Ponsel HDC biasa diperjualbelikan di toko-toko online merupakan ponsel premium yang memiliki harga yang relatif mahal seperti iPhone dan Samsung. Ponsel HDC sekilas memiliki tampilan yang sangat mirip dengan Ponsel aslinya, akan tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih murah berkali-kali lipat. Meskipun begitu, kualitasnya tidak setara atau sangat jauh jika dibandingkan dengan yang produk asli. Pada artikel ini, penulis akan mengulas mengenai ketentuan hukum Hak Kekayaan Intelektual terkait Ponsel HDC.

Secara umum, ponsel memiliki tampilan luar yang terbagi menjadi 2 (dua), yakni terkait dengan desain ponsel yang terdiri dari konfigurasi bentuk dan warna dan User Interface (UI) yang merupakan tampilan visual operating system (OS) dalam layar ponsel.

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Pada Video Pertunjukan Farel Prayoga di Istana Negara

Tampilan luar ponsel baik desain ponsel dan User Interface (UI) dapat dikategorikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) yang menyatakan bahwa “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Dari ketentuan pasal tersebut, dapat diartikan bahwa desain badan ponsel termasuk ketentuan mengenai bentuk konfigurasi, dan komposisi garis dan warna yang merupakan sebuah produk ponsel yang dapat dilindungi oleh UU Desain Industri. Sedangkan, tampilan layar atau user interface dapat didaftarkan sebagai desain industri ketika user interface tersebut tidak bergerak. Namun, tampilan layar atau user interface dapat dicatatkan sebagai ciptaan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), ketika user interface tersebut bergerak, misalnya ketika membuka halaman utama ponsel kemudian menggeser ke kiri dan kanan atau berpindah-pindah aplikasi.

Selanjutnya, tampilan layar ponsel atau user interface selain dapat dilindungi oleh UU Desain Industri, juga dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta termasuk dalam kategori sebagai seni gambar sebagaimana Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta yaitu “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: (f) Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.”

Selain desain industri dan hak cipta pada umumnya, tampilan luar ponsel terdapat nama merek atau logo merek yang menunjukkan merek tertentu yang dapat membedakan barang/produk dengan yang lainnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yaitu “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya dalam ponsel pintar pada umunya terdapat perangkat lunak atau software sebagai OS (operating system) yang berfungsi mengoperasikan kerja perangkat keras (hardware) dalam hal ini dengan cara menjalankan perangkat lunak (software) yang terdapat dalam ponsel tersebut. Adapun operating system selain dapat dilindungi UU Hak Cipta, dapat juga diberikan perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 3 ayat (1) (UU Paten) yaitu “Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.”

Adapun yang dimaksud dengan invensi dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten, adalah

“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.” Selama operating system tersebut memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industrinya, maka operating system dapat mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Paten.

Baca juga: Bagaimana Aturan Hukum Penyiaran Film melalui Layanan Streaming Secara Gratis?

Dari ketentuan diatas, selama ponsel tersebut sudah terdaftar sebagai suatu merek, atau suatu tampilan luar seperti desain dan user interface telah terdaftar sebagai desain industri, atau teknologi ponsel didalamnya telah terdaftar sebagai paten atau tercatat sebagai ciptaan, maka ponsel tersebut mendapatkan perlindungan secara keseluruhan. Dengan demikian, penggunaan Ponsel HDC yang marak terjadi di masyarakat tanpa izin dan/atau penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek ponsel yang dilindungi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan UU Hak Cipta, UU Merek, UU Paten hingga UU Desain Industri.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual