(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah

Putusan arbitrase pada dasarnya bersifat final and binding. Arti Final dalam hal ini memiliki makna bahwa putusan arbitrase tersebut merupakan putusan tingkat akhir yang terhadapnya tertutup upaya hukum apapun baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sedangkan, Binding dalam hal ini memiliki makna bahwa putusan arbitrase tersebut mengikat kedua belah pihak yang bersengketa oleh karena itu para pihak wajib untuk melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara sukarela. Dengan kata lain, putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Safrina, 2011:136).

Meskipun demikian pada faktanya tidak jarang ditemui adanya pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela. Hal ini juga dapat dijumpai dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Putusan Arbitrase Internasional sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional (Dewi, 2017:185).

Baca juga: Kekuatan Eksekutorial Putusan Arbitrase di Indonesia

Pelaksanan putusan arbitrase internasional di Indonesia diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) yang menyatakan bahwa: “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau Kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa putusan arbitrase internasional di Indonesia harus melalui proses pendaftaran atau registrasi putusan arbitrase internasional ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendaftaran, terhadap putusan arbitrase internasional tersebut dapat diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tahap ini putusan arbitrase internasional akan dinilai kelayakannya apakah dimungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia atau tidak (Dewi, 2017:186).

Berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni:

“Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
  2. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
  3. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
  5. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Akibat Hukum Termohon Tidak Hadir Dalam Proses Sidang Arbitrase

Merujuk pada ketentuan tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa tidak semua putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Pada praktiknya terdapat beberapa kasus permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang ditolak baik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU AAPS.

Tag: Berita , Artikel , Advokat