Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Jumat, tanggal 7 Februari 2020 berlangsung acara Business Gathering yang diselenggarakan oleh kerja sama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal pokok terkait Outlook Perekonomian dan Fiscal Policy di Tahun 2020. Sebelumnya Sri Mulyani terlebih dahulu menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi tahun 2019 membaik. Indikator pembangunan yang membaik diantaranya kemiskinan menurun, penciptaan kesempatan kerja berpengaruh kepada angka pengangguran serta ketimpangan menurun, sisi harga-harga yang inflasinya di sekitar 3% untuk 5 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi terbilang stabil.
Baca juga: Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2020
Berkaitan dengan Fiscal Policy di Tahun 2020 Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR akan fokus untuk menyelesaikan Omnibus Law di bidang perpajakan yang perkembangannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah disampaikan ke DPR. Sri Mulyani menaambkan bahwa yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan meliputi enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak. Draf Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh undang-undang (UU), yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Sebagai contoh Pasal 4 Ayat (5) RUU tersebut menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPh seperti diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Syaratnya, dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selain itu Dalam RUU ini pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak