Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Merek sebagai identitas pada suatu produk yang tidak hanya berfungsi untuk membedakan dengan produk pesaingnya, tetapi bentuk kewajiban produsen untuk menjaga kepercayaan kepada konsumen dengan menjamin produknya akan memenuhi harapan konsumen. Karena, kecenderungan konsumen untuk membeli suatu barang dan/atau jasa ditentukan melalui merek, karena kualitas maupun reputasi sebuah barang dan/atau jasa melekat pada merek. (Indra, 2021:419)
Salah satu kasus sengketa merek yang menarik untuk dikaji adalah kasus sengketa Merek “Predator” melibatkan antara Wijen Chandra Tjia dengan PT. Acer Incorporated. Wijen Chandra Tjia telah memiliki merek terdaftar lebih dahulu, sedangkan PT. Acer Incorporated tengah mengajukan Pendaftaran merek Acer Predator dan ditolak permohonannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) dengan alasan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar dan dimiliki oleh Wijen Chandra Tjia.
Baca juga: Sengketa Pemakaian Tulisan “ERG” Pada Produk Terdaftar Merek “ERIGO”
Terhadap Penolakan pendaftaran merek tersebut, PT Acer Incorporated melakukan upaya hukum ke Komisi Banding Merek, hasil dari upaya hukum Komisi Banding Merek menyatakan ditolak berdasarkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor: 424/KBM/HKI/2019 tanggal 26 Juni 2019, dengan alasan yang sama yakni karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek predator yang telah terdaftar dengan barang dengan nomor daftar IDM0000482291.
PT Acer Incorporated melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hasil dari upaya hukum tersebut majelis hakim mengeluarkan putusan menolak gugatan untuk seluruhnya berdasarkan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Acer Incorporated melakukan upaya hukum terakhir Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil dari Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1146 K/Pdt.SusHKI/2020 mengabulkan permohonan penggugat untuk keseluruhan. Putusan tersebut telah mengesampingkan putusan sebelumnya baik di tingkat Komisi Banding Merek maupun putusan Pengadilan Niaga. Atas putusan tersebut, maka permohonan pendaftaran merek “Predator+logo” milik PT Acer Incorporated dikabulkan dan dapat melalui proses atau tahapan pendaftaran selanjutnya.
Berdasarkan kasus sengketa merek pada merek “predator” yang diajukan oleh Acer Incorporated yang mendapatkan penolakan dari DJKI menunjukkan pengaturan mengenai persamaan pada pokoknya masih tedapat perbedaan di kalangan hakim. Adapun dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan tingkat kasasi antara lain:
- Mempersandingkan kedua merek tersebut, maka dapat diperbandingkan bahwa merek Penggugat terdiri dari kata Predator dengan logo berwarna hitam, sedangkan merek yang telah terdaftar lebih dahulu terdiri dari kata Predator dengan logo berwarna merah. Kedua merek ini hanya mempunyai persamaan dari segi bunyi ucapan saja yaitu “Predator”, akan tetapi kedua merek tersebut berbeda dari segi bentuk logo, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsurnya. Pada merek Penggugat kata “PREDATOR” terletak di bawah logo, sementara pada merek yang terdaftar lebih dahulu kata “PREDATOR” terletak di atas logo;
- Kata “Predator” dapat dikategorikan sebagai kata generik yang berarti pemangsa bukan ciptaan pemilik merek yang terdaftar lebih dahulu;
- Penggugat telah mendaftarkan merek “PREDATOR” di beberapa negara dan produk-produk Penggugat dengan merek “PREDATOR” juga telah didistribusikan dan dijual di Indonesia sejak tahun 2008, jauh sebelum merek yang terdaftar lebih dahulu, terdaftar;
- Merek Penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu;
Perihal ketentuan persamaan pada pokoknya, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (yang selanjutnya disebut UU Merek) yang berisi:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (a) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Baca juga: Nestle Menggunakan Merek Starbuck, Bagaimana Bisa?
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) tersebut menjelaskan beberapa unsur yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur persamaan pada pokoknya, antara lain: mirip, unsur dominan, menimbulkan kesan sama (bentuk, penempatan, penulisan, bunyi ucapan) (Masnun, 2021:471). Menurut Penulis kasus ini sangat menarik untuk dianalisis lebih dalam terlepas dengan telah terdaftarnya merek “Acer Predator” dengan kelas yang sama yaitu pada kelas 9 dengan nomor pendaftaran IDM000901542 pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Download:
Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan Nomor 1146 K/Pdt.SusHKI/2020
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
