Selamat siang
Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, terhadap penerbitan SPTNP maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan