Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Melalui Ketua Bidang Rekrutment Hakim KY yakni Ibu Siti Nurdjanah menyampaikan berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 25/WMA/NY/SB/8/2022 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Dalam surat tersebut terdapat 11 permintaan Hakim Agung untuk mengisi sejumlah kekosongan posisi atau jabatan yang dibutuhkan badan peradilan.
Berikut rincian penerimaan usulan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad-Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 yaitu Kamar Calon Hakim Agung masing-masing yaitu untuk Perdata sebanyak 1 (satu) orang, Pidana sebanyak 7 (tujuh) orang, TUN sebanyak 1 (satu) orang, TUN (Khusus Pajak) sebanyak 1 (satu) orang dan Agama sebanyak 1 (satu) orang. Sementara untuk kamar Calon Hakim Agung Ad-Hoc HAM sebanyak 3 (tiga) orang.
Baca juga: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang
Terkait syarat untuk pendafataran Calon Hakim Agung jalur karir yang harus dipenuhi adalah, Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah minmal magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman minimal 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pemah menjadi hakim tinggi dan tidak pemah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sementara persyaratan untuk jalur Non karir yaitu Warga Negara Indonesia, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah minimal doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 (dua puluh) tahun, tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan tidak pemah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Baca juga: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Dikaji Berdasarkan Asas Itikad Baik
Pendaftaran Calon Hakim Agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus sampai 20 September 2022. Komisi Yudisial menghimbau pendaftaran dibuka bagi masyarakat terutama dari jalur karir maupun non-karir untuk mengikuti seleksi tersebut.