Author: Putri Ayu Trisnawati, SH.
Ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/ atau nilai pabean, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor barang kiriman.
Beberapa ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Irnpor Barang Kiriman sebagai berikut:
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). Pembebasan bea masuk diberikan untuk:
- setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; atau
- lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar).
Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.
Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalarn rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak: 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (ernpat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (empat puluh) mililiter hasil tembakau lainnya; dan/ atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter rninuman yang mengandung etil alkohol.
Barang Kiriman yang ditetapkan tarif dan nilai pabeannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
Penetapan pembebanan tarif bea masuk dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku. Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- sistem komputer pelayanan.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang masuk juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
- PIB, dalam hal Penerilna Barang merupakan badan usaha; atau
- PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP).
