Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, perbanyakan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Pelanggaran demikian dapat dikenakan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pelanggaran hak cipta dapat dibedakan dua jenis, yakni
- Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu, dan
- Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan pembajakan yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (vcd), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale (skala komersial).
Berbicara mengenai penegakan hukum hak cipta, khususnya terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik bukanlah merupakan sesuatu yang berdiri sendiri yang terlepas dari penegakan hukum pada umumnya. Penegakan hukum hak cipta hanyalah merupakan sub sistem dan bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Di negara-negara maju dan di dalam industri musik internasional, perbanyakan suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun pada bagian-bagian tertentu, dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama tersebut dapat dibagi dalam tiga (3) kategori :
- Counterfeit: merupakan bentuk pembajakan dengan melakukan penggadaan ulang suatu album karya rekaman, dalam bentuk sama sekali mirip dengan aslinya baik dalam kemasan album, ilustrasi cover maupun susunan lagunya. Kualitas dari album bajakan ini tentu saja tidak terjamin. Counterfeit lebih dikenal sebagai album rekaman aspal (asli atau palsu).
- Piracy: merupakan bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dari yang sedang populer, dikenal dengan istilah “seleksi” atau ketikan. Bentuk pembajakan ini paling ditakuti dalam industri musik karena dapat mematikan kesempatan penjualan dari beberapa album rekaman secara bersamaan.
- Boost legging: merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara merekam langsung suatu pertunjukkan musik dari seorang penyanyi dan album rekaman ini digandakan lalu dijual sebagai album khusus dari penyanyi tersebut.
Negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pelanggaran hak cipta tidak hanya dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian yang diderita pencipta yang berhak, tetapi juga dapat dituntut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, karena pelanggaran hak cipta tidak hanya dapat merugikan kepentingan pribadi dari pencipta, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.