(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin

Sebelum Hak Kekayaan Intelektual mendapatkan perlindungan maka kekayaan intelektual tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu, seperti paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu. Dengan dilakukannya pendaftaran ini maka negara memberikan perlindungan terhadap seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan akan mendapatkan hak ekslusif karena telah berhasil melakukan pendaftaran. Pelindungan hukum paten untuk invensi yang sudah didaftarkan diberikan perlindungan dalam jangka waktu selama 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana (Pasal 22 ayat (1) dan 23 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)).

Selama jangka waktu tersebut maka inventor atau pemegang paten dapat melaksanakan sendiri invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Ramadhani, Amirullah & Faisal, 2021:53). Inventor juga berkewajiban membayar biaya tahunan untuk pertama kali dan wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan. Biaya tahunan untuk tahun berikutnya dilakukan paling lama satu bulan, sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Lantas apa akibatnya apabila terdapat inventor yang tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan paten?

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Desain Busana?

Setiap pemegang paten memiliki tanggung jawab ataupun kewajiban pada patennya. Dalam hal ini pemegang paten diberi tanggung jawab terhadap pelaksanaan patennya sendiri. Apabila pemegang paten tidak dapat memenuhi salah satu tanggung jawab tersebut, maka pemegang paten akan menerima konsekuensi paten yang dimiliki atau dipegang dapat dibatalkan atau dihapuskan (Ardani, 2019 : 162).

Berdasarkan Pasal 130 UU Paten, Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena (a) permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM; (b) putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau (d) pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. Berdasarkan hal tersebut, pemegang paten yang tidak atau belum melakukan pembayaran biaya tahunan paten hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka paten yang dimiliki pemegang paten dinyatakan dihapus sebagaimana diatur dalam Pasal 130 huruf d UU Paten.

Pemegang paten yang tidak melakukan pembayaran biaya tahunan paten ini biasanya disebabkan paten tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dengan maksud keuntungan yang diterima lebih kecil daripada pengeluaran yang dikeluarkan. Selain itu, biaya riset pengembangan paten yang memerlukan biaya cukup besar sehingga memengaruhi akumulasi terhadap biaya tahunan paten tersebut (Ardani, 2019 : 164).

Adapun upaya agar paten terdaftar tidak dihapus oleh pihak yang berwenang apabila terkendala dalam hal biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran biaya tahunan paten, yaitu pemegang paten dapat mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran biaya tahunan yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan paten. Namun, jika melakukan permohonan penundaan pembayaran biaya tahunan akan dikenai biaya tambahan sebesar 100% dihitung dari total pembayaran biaya tahunan (Pasal 128 ayat (5) UU Paten).

Jika melebihi masa tenggang waktu masih belum melakukan pembayaran maka terdapat 3 dampak bagi pemegang paten 1) pemegang paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan, misalnya membuat atau menyewakan produk, 2) pihak ketiga pun tak dapat melaksanakan tindakan dari pemegang paten antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan produk untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten, 3) pemegang paten tak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana (Hidayat, 2016).

Baca juga: Perlindungan Paten Sederhana Terhadap Pembaruan Teknologi

Pemegang paten yang tidak melakukan pembayaran biaya tahunan, paten yang dimilikinya akan dihapus. Terjadinya penghapusan paten ini memiliki akibat terhadap pemegang paten, yakni kehilangan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hak dan kewajiban bagi penerima lisensi untuk menggunakan atau memakai paten tersebut akan ikut terhapus. Paten yang dihapus akan menjadi public domain atau dapat digunakan oleh masyarakat secara umum. Dengan adanya public domain, hal ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempergunakan hasil karya tersebut untuk dikembangkan dan membentuk inovasi baru dari penemuan yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan, maka paten tersebut akan dihapus dan paten tersebut akan menjadi public domain atau dapat digunakan oleh masyarakat secara umum. Namun, dalam hal pemegang paten terkendala dalam biaya yang dikeluarkan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran biaya tahunan dengan dikenakan biaya tambahan sebesar 100% dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual