(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk melindungi hasil kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Pengorbanan tersebut menghasilkan karya yang memiliki nilai serta manfaat ekonomi yang dapat dinikmati terhadap karya-karya intelektual (Atsar, 2018:3).

Penguasaan Kekayaan Intelektual terletak pada seseorang yang dituangkan dalam bentuk nyata atau fisik, tidak hanya sekedar ide atau gagasan saja. Ide atau gagasan yang telah diwujudkan secara otomatis dilindungi oleh hak cipta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) yang menyatakan “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Yang Tidak Terdaftar Pada LMKN

Pencipta selaku pemegang hak cipta atas karyanya memiliki hak untuk memberikan izin kepada orang lain menggunakan karyanya atau menggandakan hasil karyanya dalam bentuk Perjanjian Lisensi. Selain itu, pencipta mendapatkan fasilitas kredit dengan menjaminkan karya ciptaannya menjadi objek jaminan fidusia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.” Jaminan fidusia adalah suatu jaminan hutang yang bersifat kebendaan, yang memberikan barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminannya dengan memberikan penguasaan dan penikmatan atas benda objek jaminan hutang tersebut kepada debitur berdasarkan kepercayaan (Fuady, 2013:102).

Pengaturan mengenai hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia terdapat dua hal pokok, yaitu yang pertama adalah hak cipta merupakan hak kebendaan yang immaterial, kemudian yang kedua adalah nilai ekonomi hak cipta sebagai jaminan (Ulinuha, 2017: 98). Dalam hal ini yang digunakan sebagai jaminan fidusia adalah nilai ekonomi, nilai ekonomi sebuah karya cipta menimbulkan konsepsi bahwa karya cipta dapat digunakan sebagai objek jaminan. Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia harus dilakukan penilaian (appraisal, valuation). Penilaian tersebut diantaranya nilai pasar, biaya penggantian baru, nilai wajar, nilai likuidasi dan nilai asuransi.

Pada awalnya, benda yang menjadi objek jaminan fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak berwujud dalam bentuk peralatan saja. Akan tetapi, dalam perkembangannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia termasuk juga ke dalam kekayaan benda bergerak yang tak berwujud maupun benda tak bergerak lainnya (Isnani, 2010:10). Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud, maka sudah jelas terdapat aturan bahwa hak cipta dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Pembebanan fidusia yang dilakukan harus menggunakan instrumen yang sering dikenal dengan “akta jaminan fidusia” yang dibuat pencipta atau pemegang hak cipta dengan pemberi kredit atas dasar kebebasan berkontrak. Akta jaminan fidusia tersebut harus dibuat oleh notaris dan berupa akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Cahayani, 2021:671).

Selain itu, perjanjian fidusia juga harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Dalam syarat formil, mengharuskan bentuk perjanjian fidusia tertulis dan dituangkan dalam suatu akta notaris. Sedangkan syarat materiilnya, bahwa isi perjanjian fidusia dibuat dalam bentuk akta autentik yaitu akta notaris. Objek jaminan fidusia yang dibuat dalam bentuk akta notaris sebelumnya harus memiliki dokumen bukti kepemilikan hak cipta yang kemudian diformulasikan kedalam bentuk akta jaminan fidusia.

Baca juga: Perspektif Hak Kekayan Intelektual Terhadap Penggunaan Rekaman Suara “Ari Lasso” Dalam Lagu Roman Picisan

Hal yang penting dijadikan sebagai catatan adalah surat pencatatan ciptaan bukan sebagai bukti surat autentik layaknya seperti sebuah akta, sehingga harus didaftarkan ke notaris sebagai akta jaminan fidusia. Pendaftaran akta jaminan ke Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan suatu proses yang wajib untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia yang diserahkan kepada penerima fidusia. Sertifikat jaminan fidusia menjadi bukti bahwa pemberi fidusia telah menjaminkan benda kepemilikannya kepada penerima fidusia.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual