Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, UUD NRI 1945 atau Konstitusi ditempatkan sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi. Hal ini memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boleh bertentangan atau berlawanan dengan UUD NRI 1945. Prinsip ini kemudian dikenal dengan prinsip supremasi konstitusi yang menurut Hans Kelsen untuk menjaganya diperlukan pengadilan khusus guna menjamin kesesuaian aturan hukum yang lebih rendah dengan aturan hukum yang diatasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia untuk mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten (the guardian of constitution) dan sebagai penafsir tertinggi konstitusi (the sole interpreter of constitution) (Siregar, 2017:101). Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit juga disebutkan dalam Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi yaitu menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Baca juga: 101 KUHP Terbaru: Semua Bisa Kena?
Kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dikenal juga dengan judicial review. Pada dasarnya makna judicial review adalah pengujian terhadap produk hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atau peradilan (Subri, 2019:26). Sehingga dapat diketahui bahwa penyebutan judicial review tidak hanya terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga terhadap pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang di Mahkamah Agung. Dalam tulisan ini istilah judicial review digunakan untuk menyebut pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ini kemudian diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Terbaru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022, dimana dalam pengesahannya masih banyak memiliki penolakan dari beberapa kalangan. Pemerintah melalui Kemenkumham kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang menolak pengesahan KUHP terbaru untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun telah disahkan namun KUHP terbaru tersebut baru berlaku 3 (tiga) tahun kemudian yakni tepatnya pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Pasal 624 KUHP terbaru yang menyatakan bahwa “undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Adanya ketentuan ini memberikan konsekuensi bahwa undang-undang yang belum ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan belum diberikan penomoran berstatus belum diundangkan, sehingga undang-undang yang hanya baru disahkan itu belum dapat berlaku dan mengikat secara umum.
Suatu undang-undang dapat berlaku dan mengikat umum setelah diundangkan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.” Marida Farida juga menyebutkan setidaknya terdapat 3 (tiga) variasi pengundangan, yakni (Permatasari, 2020): (1) Berlaku pada tanggal diundangkan; (2) Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan; dan (3) Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu.
Berdasarkan hal tersebut kemudian dapat diketahui bahwa KUHP terbaru tersebut meskipun telah disahkan, tetapi belum berlaku dan mengikat untuk umum karena diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan pada undang-undang yang telah berlaku dan mengikat umum. Charles Simabura Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebutkan bahwa terhadap undang-undang yang belum diundangkan, belum dapat dilakukan upaya hukum karena undang-undang tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional (Permatasari, 2020). Sehingga dapat dikatakan bahwa upaya hukum judicial review terhadap KUHP terbaru terhadap UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan setelah KUHP terbaru tersebut berlaku yakni 3 (tiga) tahun mendatang.
Pengujian rancangan undang-undang yang belum diundangkan dan mengikat secara umum memang dikenal dalam beberapa negara dan umumnya disebut sebagai judicial review. Salah satu negara yang mengaplikasikan mekanisme tersebut adalah Prancis, dimana rancangan undang-undang yang sudah disahkan oleh parlemen tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya oleh presiden dapat diajukan pengujian. Sehingga apabila parlemen sudah memutuskan dan mengesahkan suatu rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang, tetapi kelompok minoritas menganggap rancangan yang telah disahkan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, maka mereka dapat mengajukan rancangan undang-undang itu untuk diuji konstitusionalitasnya dengan dewan konstitusi (Subri, 2019:21-22).
Baca juga: Melakukan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi Tanpa Izin Dapat Dipidana Dalam KUHP Terbaru!
Dapat disimpulkan suatu undang-undang baru dapat dilakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika undang-undang tersebut telah diundangkan, telah dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta telah dipublikasikan melalui Berita Negara, dengan maksud masyarakat dianggap sudah mengetahui keberlakuan hukum tersebut. Konsekuensinya jika terjadi pelanggaran, masyarakat tidak boleh mengatakan tidak mengetahui telah ada aturan yang melarang.
