Author: Antonius Gunawan Dharmadji
Pengertian Direksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Oleh karena itu direksi merupakan salah organ terpenting dalam Perseroan Terbatas (PT). Direksi memiliki tugas untuk menjalankan perseroan, mengkontrol perseroan dimana salah satunya adalah mengambil keputusan bisnis yang berdampak pada Perseroan Terbatas kedepannya.
Di dalam praktek sering sekali direksi dijadikan sasaran tembak apabila sebuah PT mengalami suatu kerugian. Hal ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran bagi direksi yang menjalankan PT tersebut dengan itikad baik, kehati-hatian, sesuai dengan Anggaran Dasar, dan melakukan pengambilan suatu keputusan semata-mata hanya untuk kepentingan PT tanpa ada keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Untuk menjamin adanya perlindungan bagi direksi dari kekhawatiran tersebut maka dikenalah suatu doktrin yaitu Business Judgment Rule. Doktrin ini berasal dari sistem common law dan merupakan derivatif dari Hukum Perusahaan di Amerika Serikat sebagai upaya untuk mencegah pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat mempertanyakan pengambilan keputusan bisnis oleh direksi. Business Judgment Rule merupakan salah satu doktrin yang ada dalam hukum perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap direksi perusahan untuk tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi apabila tindakan direksi didasarkan pada itikad baik dan sifat hati-hati.
Di Indonesia, doktrin ini diadopsi dan dimasukan ke dalam muatan UU PT. Berlakunya Business Judgment Rule dapat dilihat dari Pasal 97 (5) UU PT, yaitu:
“Anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Memahami pelaksanaan dari Business Judgment Rule, tak terlepas dari prinsip fiduciary duty yaitu dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab bagi direksi sebagaimana dalam Pasal 97 dan 99 UU PT. Dari ketentuan Pasal 97 ayat 2 dan pasal 92 ayat 1 dapat disimpulkan bahwa tindakan direksi terhadap perseroan haruslah dilakukan dengan memenuhi ketiga syarat yuridis yaitu itikad baik; penuh tanggung jawab, dan untuk kepentingan perseroan (proper purpose).
Penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam UU PT juga mutatis mutandis berlaku bagi Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang tersebut. Walaupun dalam teorinya Business Judgment Rule tidak dikenal pada Dewan Komisaris, karena system common law menganut single board officer yaitu pengurusan dan pengawasan dilakukan oleh chief officer perseroan.
