(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Novita Indah Sari, S.H.

Hak milik dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) menyatakan bahwa hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, peralihan atas hak milik dapat terjadi karena adanya pewarisan, jual beli dan lain sebagainya.

Berdasarkan  UUPA, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari dianutnya asas nasionalitas dalam UUPA. Kedudukan asas nasionalitas sangat penting dalam peraturan perundang-undangan agraria di Indonesia, karena menyangkut kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia untuk menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri (Anggriani, 2012: 185).

 Apabila merujuk pada Pasal 21 ayat (3) UUPA disebutkan bahwa: “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”

Baca juga: Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Waris

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Apabila ia memperoleh hak milik karena warisan atau percampuran harta karena perkawinan, maka ia harus melepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah ia memperoleh hak tersebut. Jika hak milik tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan lebih dari satu tahun, maka hak milik tersebut akan hapus karena hukum, dan tanah tersebut akan jatuh pada Negara. Lantas bagaimana dengan WNI yang menikah dengan WNA, apakah ia dapat memiliki hak milik?

Jika mencermati ketentuan di atas, maka perkawinan antara WNI dan WNA akan mengakibatkan WNI tidak dapat memiliki hak milik. Hal ini karena hak milik yang diperoleh setelah perkawinan tersebut akan berstatus menjadi harta bersama. Sementara WNA tidak diperkenankan memiliki hak milik karena harta bersama. Berbeda halnya jika hak milik tersebut tidak berstatus sebagai harta bersama, maka WNI tersebut tetap dapat memiliki hak milik meskipun telah menikah dengan WNA.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa:“(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya; (2) Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.”

Baca juga: Jenis –Jenis Peralihan Hak Atas Tanah

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa WNI yang menikah dengan WNA tetap dapat memiliki hak milik atas tanah asalkan ia sudah membuat perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris. Sehingga apabila terdapat WNI yang menikah dengan WNA kemudian ia hendak membeli rumah dengan hak milik, maka sebelum membeli rumah tersebut sebaiknya ia membuat perjanjian pemisahan harta dengan WNA tersebut. Hal ini agar rumah tersebut dapat dimiliki secara penuh dan tidak terancam hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara.

Tag: Berita , Artikel , Advokat