(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Saat ini logo tidak hanya sebatas penanda sebuah identitas tertentu, tetapi juga sebagai representasi sebuah kualitas, pengalaman, rasa dan sebagainya. Logo sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KBBI) adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau nama perusahaan dan sebagainya. Kemunculan logo saat ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat yang membuat batas-batas antar negara menjadi semakin tidak terbatas yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak baik. Maka dirasa penting untuk melindungi logo dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimanakah cara melindungi logo tersebut? Mengingat logo adalah sebuah gambar atau seni lukis yang dibuat oleh kreativitas pencipta maka dapat diartikan termasuk sebagai Hak Cipta, dan dicatatkan sebagai ciptaan. Sebaliknya, peran logo erat kaitannya dengan identitas maupun tanda pembeda dari suatu organisasi, perusahaan, badan hukum dan sebagainya, menjadikan logo juga termasuk suatu kekayaan intelektual yang didaftarkan sebagai sebuah Merek.

Sebelumnya pada Undang-Undnag Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002) mengatur logo sebagai sebuah ciptaan yang masih dapat dicatatkan. Logo dikategorikan sebagai sebuah ciptaan yang termasuk ke dalam seni rupa dalam bentuk gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta Tahun 2002. Oleh karenanya pada masa itu logo menjadi bagian dari rezim hak cipta.

Baca juga: Bagaimana Penerapan Prinsip Fair Use dalam Hak Cipta Berupa Penggunaan Lagu?

Setelah berlakunya UU Hak Cipta terbaru (UU No. 18 Tahun 2014) logo tidak menjadi bagian lagi dari rezim hak cipta. Ketentuan Pasal 65 UU No. 18 Tahun 2014 mengatur “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka bagi siapapun kini tidak dapat mencatatkan logo bagai sebuah ciptaan dan merek secara sekaligus.

Pendaftaran logo saat ini hanya mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek. Logo disebutkan dalam pengertian Merek pada Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU No. 20 Tahun 2016)   yakni “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.” Selain itu, dipertegas dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur “Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa..

Baca juga: Sengketa Merek “Amazon” Berakhir Pada Penolakan Di Pengadilan Niaga

Logo yang mendapatkan perlindungan hukum melalui merek menimbulkan konsekuensi hukum yakni wajib didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016. Berbeda halnya jika dengan Hak Cipta dimana perlindungannya tidak didasarkan pada suatu pendaftaran (Prinsip Deklaratif). Logo yang telah didaftarkan akan memperoleh perlindungan dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa logo termasuk pada perlindungan HKI dalam lingkup merek yang perlindungannya lahir atas dasar adanya pendaftaran. Pendaftaran merek sendiri, saat ini dianggap penting bagi para pelaku usaha dalam mendukung persaingan usaha yang semakin ketat dimana berfungsi sebagai identitas produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual