(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi      

Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri desain busana menjadi hal yang penting ditengah perkembangannya yang semakin pesat. Dalam proses pembuatan desain busana membutuhkan waktu yang tidak singkat serta inovasi dan kreatifitas agar dapat menciptakan desain-desain busana dengan kualitas yang baik. Namun, hal tersebut menimbulkan berbagai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat merugikan pendesain tersebut, seperti penggunaan desain tanpa izin, pelanggaran hak cipta, dan pemalsuan merek. Perlindungan hak kekayaan intelektual ini diperlukan untuk memastikan pendesain mendapatkan pengakuan dan imbalan yang adil atas karya mereka, serta mencegah penggunaan karya tersebut oleh pihak lain tanpa izin. Dalam artikel ini, akan membahas lebih jauh mengenai bagaimana perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri desain busana?

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri desain busana bisa mencakup hak cipta, hak merek dan desain industri. Adapun mengenai perlindungan hak cipta dalam desain busana termasuk dalam ciptaan yang dilindungi terdiri atas karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Adapun penjelasannya yang dimaksud dengan “gambar” antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.

Baca juga: Perlindungan Paten Sederhana Terhadap Pembaruan Teknologi

Selain itu termasuk juga karya seni batik atau seni motif lain sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j UU Hak Cipta. Adapun penjelasannya yang dimaksud dengan “karya seni batik” adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Sedangkan yang dimaksud dengan “karya seni motif lain” adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan.

Ketentuan UU Hak Cipta tersebut hanya memberikan perlindungan terhadap gambar, motif atau corak yang terdapat dalam desain produk busana tersebut. Namun, bentuk desain yang sudah berwujud suatu pakaian tidak mendapatkan perlindungan dari hak cipta. Dengan kata lain, tidak bertujuan untuk diproduksi secara massal (Krismawan, 2021:286). Maksud dari hak cipta yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang adalah untuk melindungi nilai seni itu sendiri agar tidak ditiru atau disalin dengan cara yang melanggar hak cipta dan untuk mencegah pihak lain mengambil keuntungan secara ilegal dari karya tersebut. Namun, jika desain busana yang diciptakan bertujuan diproduksi secara massal maka akan dilindungi oleh UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) untuk memberikan perlindungan dalam kegunaan secara praktis dan ketika dikomersialkan kepada khalayak umum, serta produk yang dibuat dan juga diciptakan oleh perseorangan maupun kelompok dapat dimanfaatkan dengan baik dan diperbanyak secara massal (Istighfarrin, 2021:208).

Untuk melindungi desain busana dengan menggunakan perlindungan desain industri, desain tersebut harus didaftarkan dengan memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama adalah desain tersebut harus baru, yaitu tidak ada desain yang sama yang telah ada di pasar sebelum tanggal pendaftaran. Syarat kedua adalah desain tersebut harus asli, yang berarti desain tersebut harus benar-benar diciptakan oleh pendesain dan bukan merupakan tiruan atau turunan dari desain yang sudah ada. Selain itu, desain tersebut harus memiliki ciri kekhasan atau keunikan (Kornelis, 2022:273).

Perlindungan terhadap desain busana tidak hanya hak cipta dan desain industri, melainkan hak merek. Definisi merek disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang dimaksud dengan merek sendiri adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.”

Pada umumnya fungsi merek untuk membedakan suatu perusahaan dalam aktivitas-aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa dari perusahaan pesaingnya. Selain itu fungsi merek sebagai pengenalan perusahaan yang bersangkutan atau identifikasi dari perusahaan tersebut dan menunjuk reputasi dari perusahaan tersebut, baik atau bonafit, dapat diketahui oleh masyarakat (Sudaryat, 2020:77). Jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak memiliki kekuatan pembeda dianggap tidak cukup mempunyai kekuatan pembeda dan karenanya bukan merupakan merek yang dapat didaftar. Adapun fungsi merek dalam desain busana digunakan untuk mencegah dan mengatasi tindakan dari produk kompetitor yang melakukan perilaku bisnis curang seperti melakukan plagiasi. Sebagai contoh desain busana merek dagang “GUCCI” atau “ERIGO”. Perlindungan yang diberikan oleh hak merek dalam desain busana adalah perlindungan terhadap logo atau identitas dari produk tersebut. Sedangkan untuk desain dari produk busana itu sendiri tidak mendapatkan perlindungan dari UU Merek.

Baca juga: Mengenal Lisensi Wajib dalam Paten

Perkembangan desain busana berpotensi menimbulkan permasalahan pelanggaran hukum, untuk menghindarinya, pendesain harus memahani tiga ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi ancaman pelanggaran hukum yakni melalui hak cipta, merek, dan desain industri. Perlindungan hak cipta atas produk desain busana adalah pada desain dan ornamen dari produk fashion tersebut. Desain industri sendiri perlindungannya dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual namun dengan syarat desain harus baru, asli dan unik. Sedangkan merek sendiri dapat dilindungi apabila didaftarkan mereknya pada suatu produk fashion.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual