(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan dampak positif dan negatif terhadap pemegang hak cipta berupa lagu. Dampak positifnya, penyebaran lagu hasil ciptaannya dengan mudah dikenal masyarakat melalui media sosial. Namun, dampak negatifnya terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memperbanyak lagu hasil ciptaan tersebut tanpa seizin dari pemegang hak untuk kepentingan komersial pribadinya yang tentunya merugikan pemegang hak. Namun, terdapat prinsip fair use atau fair dealing yakni memberikan perlindungan kepada pencipta untuk menyertakan nama pencipta sebagai bentuk penghormatan atas hak moral pencipta serta mendapatkan pengakuan sebagai pihak yang menciptakannya bagi yang menggunakan karya ciptanya (Jened, 2016:167). Prinsip ini menjadikan dasar ada atau tidaknya sebuah pelanggaran hukum dalam hak cipta.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Pasal 44 ayat (1) huruf d yang mengatur: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.”

Baca juga: Bagaimana Unsur Kebaruan (Novelty) dalam Perlindungan Desain Industri?

Dalam Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan. Atas dasar tersebut, terdapat 3 (tiga) kriteria agar penggunaan lagu tidak termasuk sebuah pelanggaran hak cipta serta termasuk dalam batasan penggunaan lagu yang wajar yakni: (Dwitriani, 2022).

1.Tidak Dikomersialkan

Penggunaan lagu tidak menjadi sebuah pelanggaran hak cipta apabila bertentangan dengan prinsip fair use yakni dengan menggunakan hak cipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang merugikan kepentingan dari penciptanya. Keuntungan ekonomi yang dapat diterima pencipta dari karya yang diciptakannya merupakan imbalan dari pemanfaatan hak ekonomi atas sebuah ciptaan. Imbalan tersebut dapat berupa uang atau yang dapat disetarakan dengan uang. Penggunaan lagu yang dilakukan oleh pihak lain terdapat hak ekonomi didalamnya bagi pencipta lagu tersebut. Bagi pihak yang menggunakan lagu dapat tidak memberikan hasil imbalannya atau fair use apabila tidak dilakukan secara komersial. Begitu pula sebaliknya, apabila penggunaan lagu tersebut dilakukan untuk tujuan komersial maka menjadi hak pencipta untuk mendapatkan imbalan sebagai manfaat ekonomi dari karya ciptaannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “imbalan kepada pencipta” adalah royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif.

2.Menguntungkan Pencipta

Penggunaan lagu termasuk bukan pelanggaran hak cipta atau fair use apabila menguntungkan pencipta. Menguntungkan dalam arti meningkatnya nama dari pencipta karena hak moral yang melekat dari ciptaannya dengan menyebutkan nama pencipta pada karya lagu yang dinyanyikan kembali atau diunggah di media sosial sebagai salah satu bentuk penghormatan atau pengakuan atas karya pencipta. Selain itu, keuntungan dalam arti tidak memberikan kerugian hak ekonomi maupun moral dari penggunaan lagu yang bersifat komersial. Hal tersebut menyebabkan pencipta lebih dikenal luas oleh masyarakat dari pencantuman nama tersebut.

Baca juga: Bagaimana Unsur Kebaruan (Novelty) dalam Perlindungan Desain Industri?

3.Persetujuan Pencipta

Persetujuan pencipta yakni diperbolehkannya menggunakan karya cipta lagu milik pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Hal tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.”

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual