Author: Amarullahi Ajebi
Perseroan Terbatas merupakan persekutuan yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimilikinya. Sumber modalnya tidak terbatas berasal dari internal melalui saham, melainkan dapat dari eksternal Perseroan melalui pihak bank dan non bank untuk memenuhi kebutuhan modal. Dalam hal sumber modal yang berasal dari bank dilakukan perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditor dan debitor. Perjanjian kredit tersebut dilakukan berdasarkan prinsip collateral atau jaminan untuk meminimalisir risiko bank. Secara garis besar bentuk jaminan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perseorangan (personal guarantee) (Rachmah, 2016:2). Namun terkadang dalam proses pengembalian pinjaman perseroan tidak mampu membayar utangnya, yang berakhir pada permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Lalu bagaimana kedudukan Personal Guarantee terhadap kepailitan Perseroan Terbatas?
Pemberian kredit yang dilakukan oleh kreditor kepada debitor diberikan berdasarkan adanya kepercayaan (trust) akan mengembalikan pinjaman sesuai yang telah diperjanjikan. Untuk meyakinkan kreditor, debitor menunjukkan sikap itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya, maka diperlukan pihak ketiga sebagai penjamin perorangan atau personal guarantee yang dapat ditagih apabila debitor tidak membayar utangnya. Dengan kata lain, peran personal guarantee lahir setelah debitor utama tidak memenuhi perikatannya. Pemenuhan oleh personal guarantee bersifat pengganti apabila debitor utama tidak terpenuhi (Satrio, 2001:37).
Baca juga: Bagaimana Tanggung Jawab Direksi Perseroan Apabila Terjadi Kepailitan?
Konsekuensi hukum personal guarantee apabila tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pihak ketiga yang menanggung utang dari debitor utama adalah dapat dinyatakan pailit (Sjahdeini, 2002:97). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 dan 1831 KUHPerdata, dapat dimengerti bahwa penjamin perorangan memiliki kewajiban membayar utang debitor utama kepada kreditor, namun apabila debitor utama tidak mampu untuk membayar utang tersebut, maka kreditor dapat menagih kepada penjamin perorangan atas utangnya. Dalam hal ini dapat disimpulkan, bahwa penjamin perorangan (personal guarantee), berkedudukan sebagai debitor (Rachmah, 2016:14).
Berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata memberikan pengecualian terhadap Pasal 1831 KUHPerdata, terhadap penjamin atau personal guarantee dapat diajukan permohonan pernyataan pailit, selain karena telah melepaskan hak istimewanya: (Pangastuti, 2015:150).
1.Apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya aset-aset debitor utama terlebih dahulu disita dan dijual.
2.Apabila penjamin telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitor utama secara tanggung menanggung.
Personal guarantee tidak hanya sekedar memberikan ikatan moral dari penjaminnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) yang mengatur debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Oleh karena itu, seorang personal guarantee yang bertindak sebagai penjamin hutang debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan, tidak dapat melakukan aktivitas bisnisnya untuk dan atas nama pribadinya (Rachmat, 2016:15).
Dampak hukum dari terjadinya kepailitan pada Perseroan Terbatas adalah bahwa penjamin tidak memiliki hak untuk mengelola harta kekayaannya yang menjadi bagian dari harta pailit. Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada kurator. Dalam keadaan ini, penjamin yang biasanya merupakan anggota direksi atau direktur utama Perseroan Terbatas tidak dapat menjadi anggota direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan juga tidak bisa menjadi anggota komisaris berdasarkan Pasal 110 ayat (1) UUPT.
Baca juga: Ketentuan Pekerja/Buruh Dalam Mengajukan Permohonan Pailit
Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa apabila suatu perseroan memiliki utang yang dijamin oleh personal guarantee, dan perseroan tersebut gagal membayar utangnya, maka penjamin memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut atas nama debitor utama. Penjamin telah menyetujui untuk membayar utang kepada kreditor jika debitor utama gagal memenuhi kewajibannya. Selain itu, penjamin juga bertanggung jawab untuk menunjuk pengganti jika penjamin tidak dapat lagi menjamin pembayaran utang-utang debitor. Penjamin tidak diwajibkan membayar utang kepada kreditor kecuali jika debitor utama gagal memenuhi kewajibannya (cidera janji), dan harta benda debitor harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk membayar utang. Hanya jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar utang kepada kreditor, maka penjamin dapat diminta membayar utang debitor utama atau sisa utang yang belum terbayar.
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus