Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Dewasa ini, Inspired Perfume banyak beredar dipasaran utamanya dalam marketplace. Adanya Inspired Perfume ini menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang ingin menggunakan parfum-parfum dari brand-brand high end yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Melalui Inspired Perfume sesorang dapat menggunakan parfum dengan aroma yang sama persis dengan parfum high end seperti YSL, Motblanck, Baccarat, dst. Harganya sendiri cenderung sangat jauh dengan harga aslinya yang hingga berjuta-juta, harga Inspired Perfume ini hanya dipatok mulai dari 3 ribu-an saja (Dinisari 2021).
Parfum sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai minyak wangi; bau wangi-wangian yang berupa cairan padatan, dan sebagainya. Parfum juga didefinisikan oleh Rachel Herz dalam bukunya Parfume Quality and Art sebagai konsentrasi bahan pewangi yang terkandung dalam pewangi akan berpengaruh pada intensitas dan ketahanan wanginya, semakin tinggi konsentrasi bahan pewangi akan membuat wanginya menjadi lebih kuat dan tahan lama (Permatasari 2021). Dari definisi tersebut kemudian dapat diketahui bahwa dalam menciptakan sebuah parfum tentu akan mengorbankan banyak hal yaitu uang, waktu, dan tenaga. Apalagi untuk membentuk suatu wewangian yang berbeda dan bisa menjadi populer dikalangan masyarakat tentu membutuhkan upaya yang lebih.
Baca juga: Pengedaran Buku Elektronik (E-book) Gratis Dapat Mengakibatkan Pelanggaran Hak Cipta
Pengenaan harga parfume high end yang dapat dikatakan cukup mahal bagi para pembelinya bukanlah tanpa alasan. Dalam prosesnya tentunya untuk menciptakan parfume dengan kualifikasi tersebut memakan banyak biaya dan juga tenaga, baik dari segi bahan baku yang digunakan, proses produksi, racikan aroma, kemasan produk, ekslusifitas produk dengan merek yang dimilikinya. Membangun nama produk yang memiliki popularitas tidaklah mudah dibutuhkan promosi besar-besaran untuk membuat nama produk tersebut populer dan dianggap cukup high end.
Berdasarkan hal tersebut kemudian patut dipertanyakan apakah penggunaan aroma yang mirip dari parfum yang menjadi inspirasi itu diperbolehkan? Mengingat dalam menciptakan atau memproduksi dengan aroma tersebut dibutuhkan kemampuan intelektual berupa kreativitas dan ilmu pengetahuan dari penciptanya. Apalagi jika kemudian penjual juga menggunakan merek dari parfum yang menjadi inspirasi sebagai pembanding dalam menjual Inspired Perfume miliknya. Hak kekayaan intelektual yang sejatinya mengatur terkait hak atas perlindungan dari hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok serta permasalahan reputasi dalam bidang komersial, tentunya memiliki pandangan tersendiri terkait hal tersebut (Nabila 2022).
Kepentingan hak kekayaan intelektual untuk melindungi hasil penemuan dan kreativitas sseorang tersebut, membuat adanya kemungkinan produk Inspired Perfume melanggar hak kekayaan intelektual parfum yang menjadi inspirasinya. Karena setidaknya dalam pemebentukan suatu produk berupa parfum akan dilindungi dengan beberapa hak kekayaan intelektual, yakni diantaranya:
1.Hak Paten
Bagian dari parfum yang dapat dilindungi menggunakan hak paten bukanlah wangi dari parfum itu sendiri, melainkan metode atau cara yang digunakan dalam membuat aroma atau wangi tersebut. Dimana dalam mematenkan suatu metode atrau cara pembuatan parfum tersebut, pembuat parfum harus mengungkapkan proses dari pembuatan parfum. Karena faktor tersebut kemudian sangat jarang terdapat pembuat parfum yang ingin melindungi parfumnya menggunakan paten. Mengingat paten hanya memiliki masa perlindungan 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga setelah 20 tahun metode atau proses tersebut akan menjadi public domain dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat umum. Demikian pula dalam paten diperlukan adanya kebaruan dalam menyelesaikan masalah dalam pembuatan parfum dan pengaplikasiannya dalam industri (Nabila 2022).
2.Hak Merek
Dalam Pasal 1 Angka 5 UU Merek disebutkan bahwa hak atas merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dimana dalam angka 2 UU Merek disebutkan bahwa salah satu dari merek yang dilindungi tersebut adalah merek dagang yang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
3.Hak Rahasia Dagang
Dalam hal Rahasia Dagang yang dilindungi merupakan metode, produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Rachmawati 2021). Suatu parfum untuk mendapat perlindungan hak rahasia dagang maka diperlukan adanya pembuktian bahwa metode, produksi, pengolahan atau informasi lain tersebut tidak diketahui secara umum. Dimana hal tersebut kemudian menyulitkan dalam pembuktian, apakah metode yang digunakan dalam pembuatan Inspired Perfume tersebut sama dengan metode yang digunakan dalam parfum yang menjadi inspirasi. Sehingga diperlukan adanya pengungkapan rahasia dagang dalam persidangan, sebab tidak ada yang bisa memastikan bahwa Inspired Perfume tersebut dibuat dengan metode, produksi, atau pengolahan yang sama tanpa adanya pembuktian di persidangan.
4.Hak Desain Industri
Perlindungan dalam desain industri diberikan terhadap desain produk atau botol parfum tersebut. Pemberian perlindungan dilakukan pada botol parfum yang unik yang terdiri dari gabungan bentuk, komposisi garis atau warna yang dapat memberikan kesan estetis. Apabila suatu botol parfum memiliki perlindungan desain grafis maka dilarang bagi pihak lain untuk menggunakan desain yang sama (Nabila 2022).
Baca juga: Pengusaha Jamu Terkenal dan Berizin Tidak Dapat Mendaftarkan Merek di DJKI, Mengapa Demikian?
Dari beberapa hak kekayaan intelektual tersebut diatas dapat diketahui bahwa dalam membuat Inspired Perfume tidak dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran terhadap kekayan intelektual, apabila: (1) Pembuat Inspired perfume tidak menggunakan merek parfum yang menjadi inspirasinya sebagai promosi atau pembanding; (2) Pembuat Inspired perfume tidak mengetahui komposisi dan metode dari pembuatan parfum yang termasuk dalam rahasia dagang dari parfum inspirasinya atau dengan kata lain pembuat parfum memiliki komposisi yang berbeda dengan parfum inspirasinya meskipun memiliki wangi atau aroma yang mirip; (3) Inspired Perfumed tersebut bukan termasuk produk tiruan seperti yang tedapat dalam pasal 100 ayat 1 UU Merek yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan tanpa izin menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar pihak lain.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual