Author: Antonius Gunawan Dharmadji, SH & Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 184/PM.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak yang menggantikan PMK Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, maka terdapat beberapa pengaturan yang berbeda yang telah diatur sebelumnya terkait persyratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak yang tata beracaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Baca juga: Pendidikan Khusus Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Perpajakan Plus
Pada dasarnya setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum sebagai berikut:
- merupakan warga negara Indonesia; dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan:
- ijazah SarjanajDiploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/ a tau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
- ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakredi tasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
- sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerin tah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Sedangkan persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum sebagai berikut:
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
- menandatangani pakta integritas;
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
- memiliki izin kuasa hukum.
Tata cara untuk memperoleh ijin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf g diatur secara tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER 01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak yang telah berlaku sejak 5 Juni 2018.
Pada PER 01/PP/2018 ini terdapat pemisahan ijin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak yang sebelumnya diatur satu izin kuasa hukum dalam PMK Nomor 61/PMK.01/2012 dan sekarang dibedakan menjadi dua izin kuasa hukum, yaitu:
- Izin kuasa hukum bidang perpajakan, dan
- Izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai
Permohonan untuk mengurus menjadi kuasa hukum harus diajukan melalui secretariat Pengadilan Pajak dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
| No | KH Bidang Perpajakan | KH Bidang Kepabeanan dan Cukai |
| 1 | Formulir Permohonan (Lamp. 1) | Formulir Permohonan (Lamp. 2) |
| 2 | Daftar Riwayat Hidup; | Daftar Riwayat Hidup; |
| 3 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); |
| 4 | Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia; | Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia; |
| 5 | Fotokopi dokumen yang menunjukkan Pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; | Fotokopi dokumen yang menunjukkan Pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| 6 | Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
| 7 | Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; | Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir; |
| 8 | Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; | Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
| 9 | Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
| 10 | Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara; | surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara; |
| 11 | Pakta integritas; | Pakta integritas; |
| 12 | Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak. | Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak. |
Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh sekretariat Pengadilan Pajak, maka setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak akan diterbitkan keputusan tentang izin kuasa hukum paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum tersebut sekretariat pengadilan pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
Ketentuan mengenai jenis sengketa yang dapat ditangani oleh kuasa hukum sesuai jenis izin kuasa hukum yang diterbitkan sebagai berikut:
| No | KH Bidang Perpajakan | KH Bidang Kepabeanan dan Cukai |
| 1 | Hanya dapat mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang perpajakan | Hanya dapat mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat dalam beracara di Pengadilan Pajak atas sengketa pajak dalam bidang kepabeanan dan cukai. |
Baca juga: Pendidikan Khusus Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Kepabeanan dan Cukai Plus
Sebagai tambahan bahwa untuk permohonan izin perpanjangan kuasa hukum pada pengadilan pajak harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa izin kuasa hukum berakhir.
Bagi kuasa hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PER 01/PP/2018 ini maka izin kuasa hukum tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum berakhir. Dalam hal izin kuasa hukum telah berakhir maka pemohon dapat mengajukan permohonan izin kuasa hukum sesuai PER 01/PP/2018 dan terhadap pelayanan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak akan dipungut PNBP yang jenis dan besarnya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan sebelum PP terkait PNBP tersebut berlaku maka untuk pelayan izin kuasa hukum tidak dipungut biaya.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PM.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER 01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
