(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) yang mulai berlaku tanggal 12 Desember 2022. PP 50/2022 tersebut sebagai aturan turunan atas UU HPP Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  Dalam PP 50/2022 memiliki 15 Bab yang terdiri dari 74 Pasal. Berikut uraian tiap Bab dalam PP 50/2022:

Bab I: Ketentuan Umum. Ketentuan Umum menambahkan definisi antara lain: Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKB), Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Pajak Karbon. Bab II: Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Pengungkapan Ketidakbenaran, dan Tata Cara Pembayaran Pajak. Bab ini menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mekanisme aktivasi, menambah SKB sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca juga: Pokok-Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK

Bab III: Pembukuan dan Pemeriksaan,  mengatur ketentuan penangguhan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bab IV: Penetapan dan Ketetapan, menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013 serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.

Bab V: Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan dan Gugatan. Bab ini menurunkan sanksi keberatan dan sanksi banding serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai pengaturan dalam UU HPP termasuk Menambahkan lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu SPT Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Bab VI: Imbalan Bunga, memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali diberikan setelah putusan peninjauan kembali diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan banding/peninjauan kembali diterbitkan adalah tanggal putusan diterima DJP. Bab VII: Penagihan, menambahkan pengaturan SKB sebagai dasar penagihan pajak, menambahkan klaim pajak sebagai dasar penagihan dan menambahkan pengaturan bahwa tagihan pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum inkracht bukan merupakan utang pajak. Bab VIII: Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak sesuai Pasal 32 UU HPP menyesuaiakan kerjasama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasiaan jabatan Pasal 34 UU HPP.

Bab IX: Penerapan Prosedur Persetujuan Bersama, mengatur penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuai Pasal 27C UU HPP. Bab X: Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, mengatur pemulihan kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyidikan sesuai Pasal 44 UU HPP dan mengatur penetapan secara In Absentia sesuai Pasal 44D UU HPP.

Bab XI: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik. Pada bab ini mengatur kewenangan DJP menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi. Bab XII: Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan. Bab ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah Pasal 2 UU HPP. Bab XIII: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon, mengatur tentang hak dan kewajiban wajib pajak terkait pajak karbon.

Bab XIV: Ketentuan Peralihan, mengatur tentang ketentuan peralihan pengenaan sanksi terkait Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Pasal 14 ayat (1) huruf l UU KUP, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali dan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP. Bab XV: Ketentuan Penutup, mengatur penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku, mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74/2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, mencabut PP 74/2011 dan mengatur saat mulai berlakunya PP ini yakni tanggal diundangkan.

Baca juga: Dapatkah Mengajukan Judicial Review Terhadap Undang-Undang Yang Belum Diundangkan?

Untuk diketahui bahwa mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon yang membahas mengenai pelunasan Pajak Karbon, yang dibayar sendiri maupun dipungut oleh pemungut Pajak Karbon akan di implementasikan tahun 2025 sesuai dengan informasi Kementrian Keuangan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian.

Tag: Berita , Artikel , Advokat