(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Bank sebagai lembaga keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, usaha pokok bisnisnya adalah memberikan pelayanan kredit kepada para nasabahnya. Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.

Pengertian kredit menurut Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Hubungan hukum yang terjadi dalam pemberian kredit adalah hubungan hukum perdata antara bank dan nasabahnya, karena kesepakatan bank dengan nasabah untuk menyediakan dana guna memenuhi kebutuhan nasabah yang pada umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit. Dalam praktiknya dalam pemberian kredit dari pihak bank kepada nasabahnya tidak sedikit terjadi suatu kredit macet yakni suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Kredit macet merupakan kelompok paling parah bagi para peminjam hutang secara kredit dari bank. Ciri-ciri kredit macet yakni setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, tidak ada usaha pelunasan atau penyelamatan dari nasabah, bahkan jamian pun tidak ada. Jika dirasa bank sulit untuk mendapatkan pelunasan kredit, jangka waktu 18 bulan tersebut bahkan bisa diperpendek. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kredit macet, yaitu :

Faktor internal

Dari segi internal, kredit macet timbul disebebkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet.

Faktor eksternal

Secara eksternal, kredit macet juga bisa dikarenakan gagalnya usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.

Dalam penyelesaian kredit macet terdapat beberapa prosedur untuk mengelola kredit bermasalah yang dilakukan oleh pihak bank antara lain :

  1. Proses Pengumpulan Informasi

Mengumpulkan informasi yang digunakan sebagai landasan tindakan terhadap kredit macet. Pengumpulan informasi meliputi:

  • Hubungan Antara Bank dan Nasabah : bank akan mencari informasi mengenai catatan hubungan antara nasabah dan bank dalam waktu yang tela lalu, untuk mengetahui potensi nasabah diajak bekerjasama menyelesaikan masalah kredit macet.
  • Potensi Manajemen : bank mempelajari potensi nasabah dalam mengelola finansialnya di masa mendatang, melihat dari perkembangan usaha yang dilakukannya.
  • Laporan Keuangan : bank mempelajari laporan keuangan yang dibuat oleh nasabah, yang dilakukan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet.
  • Kekuatan dan Kelemahan Bank dari Segi Hukum : selain info yang berkaitan dengan kredit, bank juga akan mempelajari kekuatan bank dari sisi hukum, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan tindakan.
  • Kekuatan Nasabah dalam Hukum : bank juga akan mempelajari kekuatan nasabah dalam hukum, sehingga tidak menempatkan bank pada posisi sulit.
  • Posisi Kreditur Lainnya : bank perlu mempelajari posisi kreditur lain yang berkaitan dengan aset usaha, sehingga ketika diperlukan penjualan aset untuk melunasi cicilan kredit, bank tidak menemui kesulitan. Info mengenai hal ini dapat diperoleh dari pesaing nasabah, nasabah lain yang mengenal nasabah yang kreditnya macet, atau instansi lain yang berkaitan.
  1. Analisis Permasalahan

Dalam melakukan analisis permasalahan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan oleh bank, untuk menentukan apakah nasabah masih dapat melanjutkan kredit pada bank:

  • Prospek keberlangsungan usaha milik nasabah
  • Potensi kecakapan manajemen finansial
  • Jumlah dan kualitas faktor produksi usaha yang dimiliki nasabah
  • Strategi nasabah dalam menyelesaikan masalah kredit macet

Jika berdasarkan pencarian informasi ditemukan bahwa nasabah bermain curang dan tidak kooperatif terhadap bank, maka bank akan secara tegas membawa masalah kredit macet ke meja hukum.

  1. Tindakan Penyelesaian Kredit Macet

Setelah dilakukan analisis permasalahan, pihak bank melakukan tindakan penyelesaian masalah kredit cara dengan game plan, yaitu rencana yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Terdapat dua jalur tindakan, yaitu :

A. Tindakan Non-Litigasi

Penyelesaian yang dilakukan dengan cara kekeluargaan atau tanpa melibatkan persidangan, dengan cara komunikasi yang baik dengan nasabah dan memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara ;

  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.

  1. Reconditioning (Persyaratan Ulang)

Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.

  1. Restructuring (Penataan Ulang)

Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:

  • Penambahan dana bank, atau
  • Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi poko kresit baru, atau
  • Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
  1. Liquidation (Liquidasi)

Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

B. Tindakan Litigasi

Sementara itu, jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ke pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur, diantaranya :

  • Melalui Pengadilan Negeri : dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata, yang mana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank.
  • Melalui Pengadilan Niaga : nasabah mengajukan kepailitan.
  • Melaporkan ke Kepolisian : jika bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.