(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Suatu ide yang tidak diwujudkan dalam bentuk karya nyata maka tidak dapat diberikan perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Ide dapat didefinisikan sebagai suatu benda tak berwujud yang bersifat bebas dan tidak dapat di monopoli penggunaannya oleh siapapun. Albert G. Balz dalam filsafat menyatakan bahwa istilah ide telah digunakan untuk mencakup berbagai konsep. Ide umumnya ditafsirkan sebagai gambaran representasi mental, yakni gambar beberapa objek. Dalam konteks lain, ide dianggap sebagai konsep, meskipun konsep abstrak tidak selalu muncul. Adanya suatu ide yang dimiliki oleh seseorang berkaitan erat dengan kekayaan intelektual. Sebab seiring dengan perkembangan zaman, manusia memiliki sekumpulan ide di kepalanya menghasilkan karya-karya yang membutuhkan perlindungan (Amrikasari, Hutagalung, & Supriatna, 2020:78).

Meskipun demikian yang mendapatkan perlindungan bukanlah ide itu sendiri, melainkan perwujudan dari ide tersebut (Amrikasari, Hutagalung, & Supriatna, 2020:78). Dimana perwujudan dalam bentuk nyata atau fiksasi ide ini menjadi salah satu syarat terpenting dalam hukum hak cipta yang membedakan antara ciptaan yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi. L. J. Taylor berpendapat bahwa yang dilindungi oleh hak cipta merupakan ekspresi dari sebuah ide dan bukan melindungi idenya itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa perlindungan dalam hak cipta hanya diberikan pada karya yang sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan bukan masih merupakan gagasan (Maya Jannah, 2018:63-64).

Baca juga: Bagaimana Jika Penggugat Tidak Memiliki Sertifikat Kepemilikan Desain Industri Mengajukan Gugatan Pembatalan?

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta bahwa “Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut: (a) Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; (b) Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan (c) Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.”

Tidak dilindunginya ide dalam hak cipta menyebabkan tidak dapat dituntutnya seseorang yang menghasilkan karya dengan terinspirasi pada ide karya yang sudah terdaftar dalam hak cipta. Salah satu contoh kasus yang memiliki keterkaitan dengan hal tersebut diatas adalah kasus hak cipta antara Arie Indra Manurung selaku Penggugat dengan PT. Antam Tbk dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst. PT. Antam selaku Tergugat diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menjiplak karya tulis milik Arie Indra Manurung yang terdaftar dalam DJKI dengan Nomor C00201003818. Penjiplakan oleh PT. Antam Tbk terhadap karya tulis tersebut dilakukan dengan mewujudkannya berupa aplikasi Brankas LM. Aplikasi tersebut kemudian dinilai oleh Penggugat memiliki kesamaan dengan website milik Penggugat www.goldgram.co.id yang merupakan wujud dari karya tulisnya yang berjudul “Goldgram”.

Perlu diketahui bahwa website Goldgram milik Penggugat sendiri belum terdaftar dalam hak kekayaan intelektual. Sehingga terhadap gugatan yang diajukan oleh Tergugat hanya berdasarkan pada satu objek hak kekayaan intelektual yakni karya tulis dengan judul “Goldgram”. Dalam hal pelanggaran atas ciptaan yang berupa karya tulis diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) yang menyatakan bahwa pada pokoknya pelanggaran atas ciptaan yang berupa karya tulis dapat dilakukan antara lain dalam bentuk penggandaan dalam segala bentuknya, komunikasi ciptaan, pendistribusian ciptaan, adaptasi, pengumuman dan pembajakan yang mencakup penggandaan dan pendistribusian yang dilakukan tanpa seizin dari Pencipta atau pemegang hak cipta yang digunakan untuk tujuan komersial atau mendapat keuntungan secara ekonomi dari ciptaan tersebut.

Melihat hal tersebut kemudian Majelis Hakim dalam putusan ini membandingkan karya tulis milik Penggugat dengan judul “Goldgram” dengan brosur atau buku panduan yang digunakan PT. Antam Tbk untuk mempromosikan aplikasinya Brankas LM. Sebab sejatinya brosur atau buku panduan tersebut memiliki jenis karya yang sama dengan karya tulis yang menjadi dasar diajukannya gugatan. Dalam perbandingan antara keduanya tersebut kemudian tidak ditemukan adanya kesamaan atau tidak terbukti bahwa PT. Antam Tbk menjiplak karya tulis dari Arie Indra Manurung dengan judul “Goldgram”. Lantas bagaimana dengan kesamaan sistem yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam aplikasi Brankas LM dengan karya tulisnya yang berjudul “Goldgram”.

Dalam pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst perwujudan ide dengan terinspirasi oleh karya tulis yang sudah terdaftar hak cipta bukanlah suatu pelanggaran hak cipta. Sebab apabila berkaitan dengan “ide” dalam suatu hak cipta bukanlah termasuk objek yang dapat dilindungi. Oleh karenanya setiap orang memiliki kebebasan untuk menggunakan informasi atau ide yang terkandung dalam sebuah ciptaan, termasuk terinspirasi dari ide tersebut untuk tujuan menciptakan karya-karya baru. Sehingga penggunaan informasi atau ide karya tulis “Goldgram” milik Arie Indra Manurung oleh PT. Antam Tbk dalam membentuk aplikasi Brankas LM adalah hal yang diperbolehkan. Berdasarkan hal tersebut kemudian Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst menolak gugatan dari Penggugat.

Baca juga: Pemberlakuan Tidak Mutlak Asas First To File Terhadap Pembatalan Merek di Indonesia

Menurut penulis putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam hak cipta tidak dikenal adanya perlindungan terhadap ide, tetapi perwujudan dari ide itu sendiri. Gugatan dari Penggugat sangat mungkin dapat dikabulkan apabila sistem dalam website “Goldgram” yang merupakan wujud dari karya tulisnya juga memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap website tersebut dapat berupa paten, program komputer atau yang lainnya karena dalam paten suatu invensi dilindungi beserta ide yang terkandung didalamnya.

Download:

Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Niaga Jkt Pst.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual